REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar telah mengumumkan hasil seleksi Laskar Pelangi. Dari 14.800 jumlah peserta, 12.000 peserta dinyatakan lulus. Adapun peserta seleksi terdiri dari 12.800 pegawai lama dan 2.000 peserta pelamar baru. Artinya, ada ribuan yang tersingkir termasuk pegawai lama.
Anggota DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid menilai kebanyakan calon Laskar Pelangi yang tidak lolos merupakan dari tenaga kontrak yang sudah bertahun-tahun mengabdi di masing-masing instansi. Seharusnya, katanya, seleksi punya nilai tambahan kepada tenaga kontrak lama atau yang berprestasi. Sama halnya dalam seleksi penerimaan PPPK.
“Seharusnya seperti penerimaan PPPK secara nasional, selain nilai ujiannya bisa terdongkrak nilainya melalui poin masa kerja. Kemudian juga harus ada penilaian dari SKPD terkait,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Makassar ini, Senin (7/3/2022).
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
Hamzah menyayangkan hasil seleksi Laskar Pelangi yang mestinya syarat kelulusan bukan hanya dilihat dari nilai ujian.
“Mestinya kan harus ada nilai tambah terutama yang sudah bertahun-tahun bekerja, tetapi mereka tidak punya nilai tambahan dari SKPD masing-masing, kemudian nilai tambah juga dari masa kerja, karena ada sudah 17 tahun bekerja dan termasuk tenaga kontrak yang berprestasi juga tidak lulus,” bebernya.
Hamzah berharap, BKPSDM Kota Makassar melakukan koordinasi dengan semua SKPD, terkait hasil seleksi laskar pelangi dan menjelaskan mekanisme penilaian kelulusan.
Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM
Komisi A DPRD Kota Makassar, kata dia, dalam waktu dekat ini akan memanggil Kepala BKPSDM untuk dilakukan RDP terkait banyaknya laporan soal polemik hasil seleksi Laskar Pelangi tersebut. (*)