0%
logo header
Kamis, 08 Oktober 2020 17:02

Sosialisasi BPJS Kesehatan Sinjai: 2020, Masih Ada Badan Usaha yang Belum Patuhi Peraturan Kepesertaan

La Saddam
Editor : La Saddam
Sosialisasi BPJS Kesehatan Sinjai: 2020, Masih Ada Badan Usaha yang Belum Patuhi Peraturan Kepesertaan

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — BPJS Kesehatan Sinjai melakukan sosialisasi terpadu dan SKK bersama Kejaksaan Negeri Sinjai yang digelar di Aula kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Kamis (8/10/2020).

Dalam sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Watampone Kabupaten Bone Arif Budiman, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Ajie Prasetya, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Sinjai dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sinjai.

Afir Budiman mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya dari BPJS Kesehatan untuk mengoptimalkan rekrutmen capaian kepesertaan, dimana salah satu segmen yang wajib menjadi peserta adalah segmen badan usaha.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

Dalam perjalanannya, masih ada badan usaha yang memang belum mematuhi peraturan untuk kepesertaan, yang memang seyogyanya didalam Undang-Undang tahun 2015 itu harusnya sudah masuk seluruhnya. Namun sekarang di tahun 2020 masih ada yang belum mengindahkan kepesertaan tersebut.

“Makanya, sesuai dengan arahan dari pusat, kita memiliki kordinasi atau kerjasama dengan pihak kejaksaan. SKK adalah berupa surat teguran dari kejaksaan, yang dalam hal ini kejaksaan sebagai Jaksa Penuntut Negara (JPN). Jadi yang membela atau membantu dari pada hak-hak negara. Yang mana kita tahu bahwa di bpjs kesehatan ini dana yang dikelolah adalah dana negara, artinya ada kewajiban dari seluruh peserta untuk mematuhi kepesertaan ini,” jelasnya.

Untuk di Kabupaten Sinjai, menurut Arif bahwa masih ada beberapa badan usaha yang memang belum patuh. Seperti belum mendaftarkan pekerjanya sama sekali dan baru mendaftarkan separuh pekerjanya, ada juga yang masuk kategori menunggak iuran.

Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik

“Sebetulnya pada kegiatan hari ini kita lebih fokus bagaimana kita membantu mereka apa yang menjadi kendala atau hambatan selama ini. Jadi konteks kegiatan hari ini bukan untuk memberikan peringatan, tetapi kita lebih memfasilitasi apa kendala mereka dalam hal pendaftaran maupun kendala iuran,” ungkapnya.

Arif menambahkan, bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sesuai UUD Nomor 24 Tahun 2011.

“Jadi setiap pemberi kerja itu wajib mendaftarkan pekerjanya. Artinya ada kewajiban pemberi kerja kita, atasan, owner, pimpinan perusahaan kita untuk mendaftarkan kita sebagai peserta bpjs kesehatan dari sagmen pekerja penerima upah,” pungkasnya.

Baca Juga : Indosat Berbagi Kasih: Anak-anak Nikmati Kehangatan dan Sukacita Natal

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Ajie Parasetya mengatakan fungsi kejaksaan dalam hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Bone bahwa mendampingi dan membantu pihak BPJS Kesehatan dalam melakukan sosialisasi.

” Maupun merekomendasikan sangsi terhadap badan usaha yang tidak taat membayarkan iuran BPJS Kesehatan pekerjanya.” Kuncinya. (Anto)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646