REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile mengajak kepada seluruh masyarakat untuk lebih mengetahui bahaya kebakaran dan melakukan pencegahan sedini mungkin.
Sebab saat ini, kebakaran marak terjadi di Kota Makassar akibat cuaca yang panas dan pemadaman listrik bergilir. Sehingga, proses terjadinya kebakaran akan lebih mudah.
Hal tersebut disampaikan Andi Suhada saat menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Penanggulangan dan Bahaya Kebakaran di Hotel Asyra Jl Maipa, Kota Makassar, Sabtu (11/11/2023).
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
“Karena saat ini marak terjadi kebakaran dimana-mana, makanya kita harus mengetahui seperti apa mencegah bahaya kebakaran dan melakukan tindakan penyelamatan,” ujarnya.
Legislator Partai PDI Perjuangan ini berharap kepada warga di musim kemarau yang cuacanya begitu panas, agar memperhatikan setiap aliran listrik di rumah jika sewaktu waktu lampu padam.
“Kita berdoa semoga musim kemarau yang berkepanjangan ini segera berlalu ya, karena banyak sekali dampak yang dirasakan masyarakat, seperti pemadaman listrik bergilir dan kurangnya pasokan air bersih,” ungkapnya.
Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM
Sementara itu, Kepala Seksi Pencegahan Operasi Pemadam dan Komunikasi Damkar Makassar, Rustam Jufri memaparkan secara teknis dalam mencegah terjadinya kebakaran memang perlu tindakan profesional.
“Perlu saya sampaikan kepada semua warga bahwa beberapa bahan yang bisa digunakan dalam mencegah kebakaran, bisa memakai jenis apar atau pemadam gas, bisa juga serbuk atau pasir,” katanya.
“Untuk alat itu paling tidak menyediakan alat pemadam kebakaran di rumah, badan usaha atau tempat umum lainnya,” tambah Rustam.
Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM
Plt Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Makassar, Muh Ichsan Asy’ari menambahkan tujuan Perda ini dilahirkan oleh DPRD Makassar bersama pemerintah kota untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui lagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
“Terutama saat ini, sering sekali terjadi kebakaran seperti di lorong-lorong. Warga penting memperhatikan aliran listriknya dan bagaimana tidak meninggalkan rumah dalam keadaan listrik menyala,” pungkasnya. (*)