REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Eric Horas, kembali menggelar kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan untuk tahun anggaran 2021.
Kali ini, ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Makassar itu menyosialisasikan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bertempat di Teras Kita Hotel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Minggu (28/02/2021).
Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber. Selain Eric, hadir pula pemerhati lingkungan Ichsan Abduh Hussein, serta dari pihak akademisi diwakili oleh Natsar Desi. Para peserta merupakan warga dari Kecamatan Makassar, Kecamatan Rappocini dan Kecamatan Ujung Pandang.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Pada kesempatan itu, Eric menekankan pentingnya kesadaran semua pihak untuk melindungi, menjaga serta mengelola lingkungan hidup yang ada disekitarnya dengan baik. Tujuannya untuk menciptakan lingkungan yang sehat demi kelangsungan hidup dan hajat orang banyak.
“Jika kita mampu melindungi dan menjaga serta mengelola lingkungan hidup kita dengan baik, maka dampak positifnya akan sangat banyak. Tubuh yang sehat salah satunya juga lahir dari lingkungan yang sehat,” kata Eric.
Oleh karena itu, menurut ketua DPC Partai Gerindra Kota Makassar tersebut, pelibatan masyarakat serta seluruh stakeholder yang ada sangat penting demi mewujudkan hal tersebut. Termasuk berani melaporkan jika di lingkungan sekitarnya ada indikasi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pihak-pihak tertentu.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
“Mari sama-sama menjaga lingkungan kita semua. Bagaimana caranya berpartisipasi agar lingkunan hidup kita ini bisa sehat dan baik. Kita sangat berharap keterlibatan masyarakat untuk mengawasi lingkungan masing-masing. Setiap usaha misalnya, itu wajib mengantongi izin ramah lingkungan sebelum beroperasi,” tegas Eric.
Sementara itu, narasumber dari pihak akademisi, Natsar Desi mengapresiasi kegiatan sosialisasi Perda tersebut. Alasannya, masih banyak warga yang belum memahami secara detail tentang aturan-aturan yang mengikat tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut
“Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk melibatkan masyarakat dalam mengawal Perda ini. Sekali lagi, Perda ini ingin melihat warga Kota Makassar berada pada lingkungan yang sehat, alami dan seimbang. Hal ini juga sinkron dengan visi misi pemerintah kota dalam hal pengelolaan lingkungan hidup,” demikian Natsar Desi. (Rizal)