REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE – Anggota Komisi III DPRD Kota Parepare, Andi Muhammad Fudail melakukan sosialisasi terkait Perda Nomor 13 Tahun 2016 terkait Pengembangan Usaha Agribinis, di Hotel Delima Sari, Sabtu (03/07/2021).
Fudail mengatakan, perda tersebut hadir untuk memajukan perekonomian masyarakat, dan sekaligus untuk mengimplementasikan salah satu visi pembangunan Parepare, yaitu sebagai kota jasa dan niaga.
“Maka, diperlukan untuk mengatur pengembangan usaha agribisnis yang bertumpu pada penguatan usaha mikro, kecil dan menengah,” katanya.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Legislator PKB tersebut menjelaskan, Pemerintah Daerah berkewjiban memfasilitasi terciptanya keseimbangan dan pemerataan usaha agribisnis di Daerah, yang dilakukan melalui penetapan dan pengaturan perwilayahan usaha agribisnis.
Perwilayahan usaha agribisnis, tersebut, paparnya, ditetapkan berdasarkan kondisi karakteristik Daerah, yang mencakup kecocokan jenis usaha agribisnis dengan wilayah dan lingkungan setempat, kondisi edafik tanah, serta ketersediaan sumber bahan produk dan sumber air. Selain itu, pola budaya dan kebiasaan kelompok masyarakat setempat, jaringan infrastruktur ekonomi yang tersedia, dan akses pemasaran.
“Hal penting lainnya yakni penganekaragaman jenis usaha agribisnis, penguatan permodalan, peningkatan keterampilan penguatan kelembagaan, pemasaran produk, dan lainnya yang diatur dalam perda ini,” terangnya.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
Dalam sosialisasi, Legislator dua periode tersebut didampingi Sekretaris Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Parepare, Abdullah. (*)