0%
logo header
Selasa, 15 Desember 2020 20:31

Sosialisasi UU Cipta Kerja di Konawe Utara, Ini Harapan Gubernur Sultra

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Kadis Kominfo Sultra Ridwan Badallah saat menyampaikan sambutan Gubernur Sultra. Foto: Kominfo Sultra
Kadis Kominfo Sultra Ridwan Badallah saat menyampaikan sambutan Gubernur Sultra. Foto: Kominfo Sultra

REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) melakukan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Ruang Rapat Bupati Kabupaten Konut, Selasa (15/12/2020).

Kegiatan ini dibuka oleh Gubernur Sultra Ali Mazi. Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sultra, terdapat beberapa entry point bahwa UU Cipta kerja dibuat sebagai jawaban atas berbagai permasalahan yang terjadi di Indonesia, yakni setiap tahunnya terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru, sebagian besar UMKM di sektor informal, disharmonisasi perijinan serta tumpang tindihnya operasional di setiap sektor pekerjaan.

“Gubernur H. Ali Mazi SH mengharapkan dengan ditetapkannya UU cipta kerja mampu mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru serta mendukung pemberantasan korupsi,” ujarnya dalam rilis pers Kominfo Sultra.

Di akhir sambutan Gubernur, Kepala Dinas Kominfo Sultra menyampaikan pentingnya kerja sama atau membentuk teamwork.

“Pentingnya kerja sama atau teamwork yang dikemas dalam bentuk penta helix dengan melibatkan pemerintah, pelaku usaha, komunitas masyarakat, akademisi dan media. Selain itu tak kalah pentingnya melibatkan komunitas mahasiswa dalam mengawal dan pemberian pencerahan kepada masyarakat terkait UU Cipta Kerja,” pungkasnya.

Ditampat yang sama, Bupati Konut dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Ibu H. Alisa, SIP, M.Si. sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini.

Namun demikian, harapan Bapak Bupati Konawe Utara yang disampaikan oleh Asisten 3 bidang Elonomi Pembangunan Bapak Ir. H. Muhardi Mustapa, M.Si.IPM, ASEAN, eng. bahwa UU cipta kerja yang dipaksanakan hari ini menjadi awal dari sosialisasi yang dilaksanakan selanjutnya dan diskusi yang lebih detail lagi agar masyarakat lebih paham.

Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini menghadirkan dua akademisi dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, yaitu Ahmadi, SH., MH dan Husain Insawan, M.Ag.

Sosialisasi UU Ciptak Kerja juga diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang dapat memberi kemudahan pekerjaan, peningkatan penghasilan, perlindungan hak2 pekerja dan pemberian hak edukasi dan advokasi kepada masyarakat. (Akbar Tanjung)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646