REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Kabupaten Wakatobi melakukan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Aula Villa Nadilla Wakatobi, Kamis (17/12/2020).
Dalam sambutan Gubernur Sultra yang dibacakan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sultra Ridwan Badallah, terdapat beberapa entry point bahwa UU Cipta kerja dibuat sebagai jawaban atas berbagai permasalahan yang terjadi di Indonesia, yakni setiap tahunnya terdapat 2,9 jt penduduk usia kerja baru, sebagian besar UMKM di sektor informal, disharmonisasi perijinan serta tumpah tindihnya operasional di setiap sektor pekerjaan.
“Oleh sebab itu, Gubernur H. Ali Mazi SH mengharapkan dengan ditetapkannya UU cipta kerja mampu mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru serta mendukung pemberantasan korupsi,” ujar Ridwan dalam rilis pers yang diterima Republiknews.co.id, Kamis (17/12/2020).
“Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, menjadi pro kontra di kalangan masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah Kabupaten Wakatobi, Forkopimda dan komunitas masyarakat di berbasai sektor agar dapat mensosialisasikan UU ini kepada segenap masyarakat Wakatobi,” sambungnya.
Lanjut Kadis Kominfo Sultra, bahwa kendati di Kabupaten Wakatobi belum terdapat industri besar namun di setiap sektor ekonomi di wakatobi tentu menggunakan tenaga kerja.
“Sehingga UU cipta kerja dapat dijadikan sandaran hukum dalam mewujudkan peraturan teknis untuk kemudian menjadi regulasi yang dapat memudahkan pencari kerja di Wakatobi serta peluang berusaha masyarakat Wakatobi lebih terjamin dan mensejahterakan tenaga kerja,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Bupati Wakatobi Ilmiati Daud. Dalam sambutannya menyatakan bahwa dengan hadirnya UU ini dapat menjadi ruang hukum dan penataan regulasi bagi tenaga kerja di berbagai sektor di Wakatobi khususnya dan umumnya di Sultra.
Sebelum membuka kegiatan, Wakil Bupati juga menghimbau kepada seluruh OPD, Forkopimda dan Lembaga Masyarakat untuk secara bersama mengawal dan memberi pencerahan kepada masyarakat akan pentingnya UU Cipta Kerja dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan bagi tenaga kerja.
Untuk diketahui, dalam kegiatan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini menghadirkan tokoh akademisi dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari yaitu Ahmadi, SH., MH dan Husain Insawan, M.Ag. (Akbar Tanjung)
Regional 10 Oktober 2025 17:59