0%
logo header
Senin, 24 Juli 2023 20:36

Sosialisasikan Kebijakan Pemerintah, Kadisdag : Terkait Larangan Impor Pakaian Bekas

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ket : Kepala Dinas Perdagangan Pemkot Parepare, Prasetyo Catur Christianto (Istimewa)
Ket : Kepala Dinas Perdagangan Pemkot Parepare, Prasetyo Catur Christianto (Istimewa)

PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Perdagangan (Disdag), mengedukasi kepada para pedagang terkait warga yang berprofesi sebagai penjual cakar.

Kepala Disdag Parepare, Prasetyo Catur Christianto mengatakan, edukasi tersebut terkait larangan impor pakaian bekas atau cakar yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

“Kita turun kembali untuk melakukan edukasi agar mereka paham terkait adanya larangan menjual pakaian bekas atau cakar,” katanya, Senin (24/7/2023).

Baca Juga : Wali Kota Parepare Hadiri Rakornas TPAKD 2025, Tegaskan Komitmen Perkuat Inklusi Keuangan

Pihaknya juga tidak serta merta melakukan razia atau penyitaan pakaian bekas impor. Prasetyo mengacu pada regulasi yang ada dan mengutamakan edukasi.

“Dilihat regulasinya, jika ada pelarangan yang dilarang dan jika jual beli baju bekas dilarang yang kami edukasi pedagang bahwa itu melanggar,” ungkapnya.

Prasetyo mengaku bisnis jual beli pakaian bekas banyak di Parepare. Namun dia mengaku para pedagang hanya menjual dan bukan sebagai pemasok.

Baca Juga : Wali Kota Tasming Hamid Serahkan Bantuan dan Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni untuk Korban Kebakaran

“Mereka hanya menjual, dan bukan pemasok. Jadi, memang ada yanf suplai,” tutupnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646