0%
logo header
Sabtu, 10 September 2022 23:19

Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2022, Edward Horas Ingatkan Pemuda Jauhi Narkotika

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Edward Wijaya Horas saat menyosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2022 di RM Golden Suki, Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, Sabtu (10/9/2022). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Edward Wijaya Horas saat menyosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2022 di RM Golden Suki, Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, Sabtu (10/9/2022). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Legislator DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Edward Wijaya Horas aktif terlibat dalam berbagai upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Salah satunya dengan aktif menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan hal tersebut.

Terbaru, ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulsel itu menyosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Kegiatan sosper itu berlangsung di RM Golden Suki, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sabtu (10/9/2022). Hadir dalam kegiatan penyebarluasan peraturan daerah tersebut yakni anak-anak muda khususnya pemuda yang berdomisili di sekitar lokasi kegiatan.

Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM

Pada kesempatan itu, Edward Horas menekankan perhatian khusus kepada para pemuda sebagai generasi yang paling rawan terpapar kasus penyalahgunaan narkotika. Banyak yang melatarbelakangi, mulai dari pengaruh pergaulan hingga faktor rasa ingin tahu yang sangat tinggi.

“Makanya, pada kesempatan ini saya mengimbau kepada para pemuda agar jangan sesekali mencoba yang namanya narkotika. Sebab semuanya berawal dari coba-coba. Makanya, jauhi sejak dini,” tegas anggota Komisi A DPRD Sulsel itu.

Edward Horas juga menjelaskan terkait keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2022 ini. Menurutnya, perda ini merupakan produk hukum yang menjadi tanggung jawab anggota DPRD Sulsel sesuai dengan amanah yang termaktub dalam undang-undang.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

“Kegiatan sosialisai perda ini juga merupakan penegasan sikap politik dengan menyampaikan apa yang menjadi kerja nyata bagi anggota DPRD Sulsel. Narkoba menjadi musuh besar kita bersama sehingga perda ini harus terus disosialisasikan,” tambah bendahara DPD Partai Gerindra Sulsel itu.

Sementara itu, dua narasumber dalam kegiatan sosper ini, masing-masing M Amiruddin Umasugi dan Puspito Hargono sepakat menilai bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2022 ini merupakan bentuk respons penanganan narkotika yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

“Makanya informasinya harus sampai ke masyarakat. Tujuannya agar kedepannya seluruh lapisan masyarakat, khususnya pemuda bisa menjadi garda terdepan dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” kata Amiruddin Umasugi.

Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi

Salah seorang pemuda yang mengikuti kegiatan sosper ini, Imran menyampaikan apresiasinya terhadap kepedulian Edward Horas yang aktif bersosialisasi dengan pemuda serta mengarahkan mereka ke hal-hal yang positif.

“Salah satu contohnya adalah mengingatkan kami para pemuda untuk menjauhi narkotika yang dikemas dalam bentuk kegiatan sosialisasi perda ini,” singkatnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646