0%
logo header
Senin, 28 Maret 2022 22:53

Sosialisasikan Perda Perumda Air Minum, Legislator DPRD Makassar Eric Horas Harap PDAM Beri Pelayanan Maksimal

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Makassar, Eric Horas saat menyosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Kota Makassar, Senin (28/3/2022). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Makassar, Eric Horas saat menyosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Kota Makassar, Senin (28/3/2022). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Legislator DPRD Kota Makassar, Eric Horas menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar, Senin (28/3/2022). Kegiatan sosper ini digelar di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar.

Selain Eric Horas, narasumber lainnya dalam kegiatan ini adalah Kabag Humas Perumda Air Minum Kota Makassar, Muh Idris Tahir serta Natsar Desi dari kalangan akademisi. Kegiatan ini dipandu oleh Abdullah selaku moderator.

Mengawali sambutannya, Eric Horas menekankan pentingnya pelayanan maksimal dalam hal penyediaan air bersih kepada masyarakat. Pasalnya, air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

Baca Juga : Pasangan Ideal, Jaringan Kesehatan Makassar Solid Dukung Appi-Aliyah

“Ada korelasi yang tak bisa dipisahkan antara PDAM dengan masyarakat. Perda ini hadir sebagai landasan pelayanan air bersih dan air minum kepada warga Kota Makassar,” katanya.

Menurut ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Makassar itu, secara tidak langsung masyarakat yang berlangganan dengan PDAM ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Oleh karena itu, kata Eric Horas, pelayanan prima wajib hukumnya untuk direalisasikan di lapangan.

“Permasalahan air bersih selama ini banyak menjadi aspirasi warga. Oleh karena itu, Perumda Air Minum Kota Makassar harus selalu memberikan respons cepat terhadap keluhan pelanggannya. Semua titik harus dapat mengakses air bersih secara merata,” tegas Eric Horas yang juga ketua DPC Partai Gerindra Kota Makassar tersebut.

Baca Juga : IOH Group dan Accenture Siap Bangun Peradaban Ekonomi Digital Indonesia

Sementara itu, Kabag Humas Perumda Air Minum Kota Makassar, Muh Idris Tahir mengimbau kepada masyarakat agar ikut serta memantau kinerja petugasnya di lapangan. Hal ini sebagai bagian dari kontrol masyarakat demi pelayanan yang lebih maksimal.

“Kalau ada petugas kami di lapangan yang melanggar, silahkan laporkan. Sampaikan kepada kami untuk selanjutnya kami lakukan tindakan,” kata Idris.

Pihaknya, katanya, sejauh ini juga sudah berupaya semaksimal mungkin untuk cepat tanggap terhadap apapun keluhan warga terkait ketersediaan air bersih dan air minum di Kota Makassar.

Baca Juga : Srikandi PLN Hadir Beri Dukungan TJSL Hingga UMKM di Kota Makassar

“Kami sudah membuka keran informasi seluas-luasnya. Bisa melalui media sosial. Kami punya semua akun di media sosial. Apapun keluhannya, sampaikan kepada kami dan kami akan menyelesaikannya,” harap Idris.

Sementara itu, narasumber lainnya, Natsar Desi menjelaskan status keberadaan Perumda Air Minum Kota Makassar sebagai sarana pokok dalam hal pelayanan air bersih.

“Air adalah hak asasi warga. Semua berhak mendapatkan pelayanan air bersih. Makanya, Perumda Air Minum Kota Makassar harus dapat terus menyeimbangkan antara kepentingan sosial dalam hal ini pelayanan air bersih dengan kepentingan bisnis atau profit,” singkatnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646