REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTIM – Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N Lapor, yang dikelola oleh Diskominfo Staper Kutai Timur, mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas penanganan yang dinilai sangat baik.
Pranata Humas Diskominfo Staper Kutai Timur, Nur Farida, mengatakan, tingkat penyelesaian laporan di SP4N Lapor telah mencapai 100 persen, dengan status sangat baik dari Kemendagri.
“Sejak Januari hingga saat ini, hampir 100 laporan telah diterima melalui SP4N Lapor. Sebagian besar laporan masyarakat berkaitan dengan isu infrastruktur, dampak lingkungan, dan limbah,” kata Nur Farida.
Baca Juga : 9 Atlet Tenis Meja Kutim, Pastikan Tiket 16 Besar di Porprov Korpri III Kaltim
Masyarakat yang ingin melaporkan masalah melalui SP4N Lapor, kata Nur Farida, dapat mengaksesnya melalui laman lapor.go.id.
“Pada situs tersebut, pelapor dapat melengkapi persyaratan dan menuliskan laporannya,” katanya.
Setelah laporan diajukan, lanjut Nur Farida, laporan tersebut diterima oleh admin pusat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), yang kemudian mendistribusikannya ke daerah sesuai dengan substansi laporan.
Baca Juga : Tim Pickleball Kutim Bidik Tiket Final pada Porprov Korpri III Kaltim
“Di tingkat daerah, Diskominfo Staper Kutai Timur berperan dalam menyalurkan laporan tersebut kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk tindak lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ronny Bonar Hamonangan Siburian, mengungkapkan bahwa aliran laporan melalui SP4N Lapor cukup konsisten.
“Tiap bulan pasti ada laporan yang masuk. Tapi dengan koordinasi teman-teman di sini, laporan-laporan tersebut langsung ditanggapi oleh OPD terkait,” kata Ronny.
Baca Juga : Ardiansyah Sebut Pemkab Kutim Komitmen Angkat Seluruh Honorer Jadi P3K
Sistem SP4N Lapor ini diharapkan dapat terus memfasilitasi aspirasi masyarakat dan mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan di wilayah Kutai Timur. (*/)