REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU TIMUR – Pekerjaan tahap kedua pembangunan Anjungan Sungai Malili yang telah di launching belum sepenuhnya rampung, tetapi pekerjaan tersebut telah dilakukan serah terima pekerjaan sementara atau Provisional Hand Over (PHO).
Pekerjaan Anjungan Sungai Malili terletak di jalan Andi Nyiwi, Kelurahan Malili, Kecamatan Malili, merupakan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Luwu Timur, menyerap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 senilai Rp 2,4 miliar.
Batas pengerjaan tahap kedua Anjungan Sungai Malili yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Raissa Idaman Konstrindo dan konsultan pengawasnya CV Bahtera Karya Konsultan berakhir 29 Desember 2021 lalu. Padahal, fasiltas pada Anjungan Sungai Malili, seperti kursi dan fasilitas pelengkap lainnya belum tersedia.
Baca Juga : Bupati Luwu Timur Tinjau Persiapan Festival Sungai Malili
Saat dikonfirmasi Wartawan, Heriwanto Manda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membenarkan jika pekerjaan tersebut telah dilakukan PHO meskipun belum rampung.
“Sudah mi di PHO tanggal 29 kemarin, Itu ji kursi kemarin toh, sudah ada nota lunas nya keluar, sudah dikirimkan foto-foto. Dan itu sudah rampung,” kata Heriwanto Manda, Selasa (18/1/2022).
“Kemarin juga batas waktunya itu sampai batas 29, kemarin kami rapat disitu mau diperpanjang waktunya. Kan kemarin kontraktornya janji bilang mungkin tanggal-tanggal 3, 4 tiba, penambahan waktu itu memungkinkan sekali karena jembatan (Jembatan Miring) kemarin makanya kami sepekati begitu kemarin,” sambung Heriwanto.
Baca Juga : Jadi Destinasi Wisata Baru di Kota Malili, Lanjutan Pembangunan ASM Diharapkan Rampung Tepat Waktu
Bahkan dari berdasarkan informasi yang diperoleh, pada pekerjaan Anjungan Sungai Malili tersebut telah membayar sejumlah denda.
“Tidak ada denda dek, itu pernak pernik semacam tempat sampah segala macam ditarik semua dulu. Itu kemarin ada dibawa turun hilang satu jadi ditarik semua. Jadi kalau peresmian ditarik baru di foto semua baru terserah nanti kalau di foto baru hilang,” ujar Heri.
Sementara itu, Anggota Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur, Andi Surono menyototi terkait hal tersebut.
Baca Juga : Jadi Destinasi Wisata Baru di Kota Malili, Lanjutan Pembangunan ASM Diharapkan Rampung Tepat Waktu
“Tidak boleh pekerjaan di PHO kalau belum rampung. Oh nda boleh itu, bahaya itu, keterlambatan namanya itu,” kata Andi Surono.
Ia menambahkan, jadi pekerjaan yang belum rampung tidak boleh di PHO, ada namanya perpanjangan waktu, artinya denda.
“Bila anggarannya Rp 2.4 miliar, dendanya 1 persen per hari, jadi Rp 2.4 juta per hari,” katanya.
Baca Juga : Jadi Destinasi Wisata Baru di Kota Malili, Lanjutan Pembangunan ASM Diharapkan Rampung Tepat Waktu
Untuk diketahui, Bupati Luwu Timur, Budiman secara resmi telah melaunching Anjungan Sungai Malili sebagai sebuah ikon wisata baru di Kabupaten Luwu Timur Rabu, 12 Januari lalu.
