REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Lebih dari dua pekan, pelaku pembegalan di Dusun Bilaya, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Belum ditangkap.
Saat di konfirmasi melalui Pesan WhatsApp mengenai perkembangan kasus pembegalan yang dialami oleh korban atas nama Jaharuddin Dg Lawa, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman meminta agar mengonfirmasi ke Kapolsek saja.
“Silahkan konfirmasi Kapolsek saja,” tulis AKP Boby Rachman dalam pesan WhatsApp-nya, Jum’at (17/12/2021).
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
Sementara itu, Kapolsek Barombong yang berusaha dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus pembegalan diwilayahnya, hingga kini belum memberikan konfirmasi.
Sementara itu, Jaharuddin Dg Lawa korba begal sendiri mengaku, mulai was-was keluar rumah selama pelaku belum ditangkap, apalagi keluarganya sendiri berpesan agar tidak keluar rumah sendirian jika ingin bepergian.
“Saya mulai was-was keluar rumah selama pelaku belum ditangkap,” ujar Jaharuddin Dg Lawa korban pembegalan.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
Ia juga menuturkan, jika dirinya pasrah bercampur kecewa, apalagi dua teman pelaku yang ikut serta dalam rombongan yang menyerang dirinya telah dibebaskan dengan dalih dibawah umur.
“Pasrahma saya, karna tidak tau ka mau bagaimana lagi, didapatki pelakunya, tapi dibebaskanji lagi,” tutupnya.
Kasus pembegalan yang terjadi pada tanggal 27 November lalu di Jalan poros barombong-Panciro, tepatnya di Dusun Bilaya, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, hingga kini belum terungkap.
Baca Juga : Indosat Berbagi Kasih: Anak-anak Nikmati Kehangatan dan Sukacita Natal
Sebelumnya, Polsek Barombong mengatakan dua orang terduga pelaku yang terlibat saat penyerangan berlansung.
Kedua pelaku diduga turut hadir dalam rombongan saat menyerang 4 warga yang duduk di pinggir jalan depan sebuah Ruko. Namun kedua orang yang ditangkap itu dikabarkan telah dibebaskan oleh pihak kepolisian.
Awalnya, kedua terduga pelaku itu dibebaskan oleh Polsek Barombong dengan alasan untuk dijadikan umpan agar para pelaku lainnya bisa keluar dari persembunyiannya.
Baca Juga : Perkuat Penerapan K3, PLN UIP Sulawesi Lakukan Management Patrol di GI Punagaya
Namun, belakangan Kapolsek Barombong dan kasubbag Humas Polres Gowa justru membantah pernyataan awalnya yang mengatakan, kedua pelaku dibebaskan untuk memancing para pelaku lainnya.
Menurutnya, kedua anak tersebut dibebaskan karena tidak cukup bukti, dan keduanya dikembalikan kepada orang tuanya karena kedua anak tersebut masih dibawah umur.
Tidak hanya itu, Polisi juga mengaku bahwa kedua anak itu berstatus wajib lapor, dan sebelum dikembalikan ke orang tuanya, kedua anak itu menandatangani pernyataan yang dibuat oleh kepolisian. (Wawan Setyawan)
