0%
logo header
Sabtu, 26 Februari 2022 13:46

Sudah Sepekan Sekolah Disegel, Anggota DPRD Jeneponto Nilai Dinas Pendidikan Tak Peduli

Redaksi
Editor : Redaksi
Puluhan murid Sekolah Dasar Inpres 137 Jeneponto Sulawesi Selatan terpaksa belajar di rumah warga akibat sekolahnya disegel, Jumat (25/02/2022). (Ist)
Puluhan murid Sekolah Dasar Inpres 137 Jeneponto Sulawesi Selatan terpaksa belajar di rumah warga akibat sekolahnya disegel, Jumat (25/02/2022). (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Hampir sepekan, Sekolah Dasar Inpres 137 Desa Bontomanai, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan disegel warga.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jeneponto Awaluddin Sinring, mengaku mengetahui kejadian itu dari berbagai informasi media.

“Tentu kami cukup prihatin dengan kondisi penutupan sekolah karena menurut ahli waris itu belum diwakafkan, sehingga diperlukan leading sektor dari Pemerintah Daerah,” ujarnya kepada Republiknews.co.id saat ditemui di ruangannya, Jumat (25/02/2022) kemarin.

Baca Juga : Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-177, Wabup Jeneponto Sampaikan Amanat Seragam RI

Pasca kejadian itu, ia menyebut proses belajar mengajar akan terganggu dimana siswa akan terlantar apalagi saat ini mereka terpaksa belajar di rumah warga.

“Bagaimana pun anak-anak kita harus mempunyai fasilitas yang memang sesuai dengan kondisi pendidikan yang ada,” ungkapnya.

Tak hanya itu, ia menilai Dinas Pendidikan selama ini kurang peduli terhadap kondisi yang menimpa anak-anak sekolah.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Terima Audiensi Unhas, Bahas Terkait Program KKN Profesi Kesehatan

Semestinya pihak Diknas mampu memberikan solusi terkait hal itu.

“Sejauh ini pihak Diknas belum melaporkan kejadian itu ke kami (DPRS) sehingga kami menganggap Diknas belum dapat memberikan solusi,” sebutnya.

Meski demikian, pihaknya akan memanggil pihak yang terkait untuk membicarakan hal ini.

Baca Juga : Dibuka Presiden RI, Bupati Jeneponto Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi

“Kami akan memanggil Diknas, pihak sekolah, ahli waris untuk membicarakan hal ini. Karena masalah ini harus ada solusi,” terangnya.

Apabila memang benar lahan itu masih sengketa, Pemerintah Daerah semestinya  mengambil langkah-langkah penyelesaian.

“Kalau pun sengketa pemerintah harus berupaya mencari jalan keluarnya jika memang belum dibayar maka diselesaikan agar tak ada polemik yang timbul,” cetusnya.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto Segera Cairkan THR Untuk ASN Dalam Waktu Dekat

Akan tetapi hal ini tidak bakal terjadi jika memang Pemerintah bisa memberikan bukti-bukti yang masuk akal.

“Harusnya Pemerintah Daerah mengambil langkah cepat dengan memperlihatkan bukti penyerahan dari pemilik lahan agar ahli warisnya tak melakukan penyegelan,” jelas Legislator PAN tersebut.

Akan tetapi kejadian ini bisa terjadi karena orang tua kita dulu hanya menyampaikan secara lisan.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto Segera Cairkan THR Untuk ASN Dalam Waktu Dekat

“Maklum, dulu orang tua menghibahkan tanahnya untuk warga hanya dengan sebatas kata lisan buka tertulis,” tukasnya.

Penulis : Andi Nurul Gaffar
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646