REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Kepolisian Resor Sinjai kembali mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan administrasi. Kali ini, wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap.
“Semua layanan di Polres Sinjai wajib menunjukkan vaksin dosis lengkap yakni vaksin dosis pertama dan kedua. Mulai berlaku hari ini,” kata Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, Senin (03/01/2021).
Menurutnya, segala bentuk layanan di Polres Sinjai baik itu pengurusan SKCK, SIM, tilang dan pengurusan administrasi lainnya wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
“Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Nasional dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19,” bebernya.
Ditambahkan Iwan, ini dilakukan untuk menyukseskan program vaksinasi di kabupaten Sinjai dalam upaya melindungi masyarakat dan memutus mata rantai penularan Covid-19 agar pandemi ini segera berakhir.
“Makin banyak warga yang divaksin maka makin banyak pula orang yang memiliki kekebalan tubuh yang kuat melawan Covid-19,” ungkapnya.
Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM
“Kami mengajak masyarakat mengikuti vaksinasi karena ini juga bukti kepedulian untuk membantu mengatasi pandemi ini agar segera berakhir,” kuncinya.