0%
logo header
Senin, 22 Februari 2021 09:25

Syarat Calon Rektor Belum Dipublish, Masrin: Kalau Kembali di Permendikbud 2017 Semua Bisa Maju

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Gedung Rektorat UHO. Foto: istimewa
Gedung Rektorat UHO. Foto: istimewa

REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Persayaratan bakal Calon Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) dikembalikan ke Permendikbud Tahun 2017 setelah terjadi pro kontra pada rapat senat Universitas yang dilaksanakan beberapa waktu yang laku. Namun, Ketua Senat Muh. Takdir Saili belum juga mempublis syarat bakal calon rektor di lingkungan Civitas Akademik UHO.

Kondisi tersebut mendapatkan kritikan dari salah satu Akademisi UHO, Masrin dengan menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik di lingkungan Civitas Akademik terkait syarat bakal calon rektor UHO sangat penting. Ia menjelaskan, jika berpatokan pada Permendikbud Tahun 2017, maka siapapun bisa mencalonkan diri menjadi rektor.

“Kalau tidak jelas aturan rektor, maka saya juga maju karena tidak ada aturan, sebab kalau berdasarkan Permendikbud, aturan-aturan yang ada itu, itu kan ada yang multitafsir,” katanya saat ditemui, Sabtu (20/02/2021).

Mardin berharap, syarat tersebut bisa segera di piblish oleh Ketua Senat UHO, agar para bakal calon bisa mempersiapkan diri melengkapi berkas pencalonan.

“Harus dibuka dipublik, tidak boleh disembunyikan syarat itu, tantanglah semua civitas akademika yang hebat-hebat itu, tantang dengan syarat, apabila anda tidak menantangnya dengan syarat berarti semua orag bisa mencalonkan diri sebagai rektor,” tuturnya.

Ia membeberkan, syarat bakal calon pimpinan PTN yang dibacakan oleh Rektor UHO pada saat rapat senat, belum sampai dan diketahui oleh anggota senat. Mardin menegaskan, anggota senat pun sampai detik ini belum mengetahui isi surat Dirjen Kemendikbud tentang penjelasan syarat calon.

“Informasi dari anggota senat, surat penjelasan tersebut belum dipegang oleh anggota senat,” katanya usai menghubungi seorang anggota senat.

Sebelumnya, ketua senat UHO Prof. Takdir Saili menjelaskan, pada rapat senat terjadi perdebatan namun akhirnya syarat dan tata tertib pencalonan rektor dikembalikan pada permendikbud 19 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.

“Dulunya kalimat setara diprotes, sekarang kalimat tersebut dikembalikan sesuai dengan Permen, tetapi penjelasannya tidak ambigu lagi setelah mendapat penjelasan dari biro hukum, kata katanya tetap sama persis dengan Permen 19 tahun 2017,” ungkapnya.

Prof. Takdir menambahkan, pada proses pemilihan rektor lalu, menggunakan syarat yang lama, sehingga masih mengakomodir beberapa jabatan, sementara syarat pemilihan rektor saat ini akan menggunakan syarat yang baru dan pertama kali digunakan di Universitas Halu Oleo.

“Kalau yang ini, di Permennya, sudah Permen 2017, ini belum pernah dipakai di kita, kalau yang lama masih pakai aturan yang lama, di Permen 2017 hanya menyebut dua, paling rendah ketua jurusan atau ketua lembaga, tidak ada sebutan lain,” ujarnya. (Akbar Tanjung)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646