REPUBLIKNEWS.CO.ID, MANGGARAI TIMUR — Komitmen pemerintah untuk menjamin kepastian hukum atas tanah, terus dilaksanakan. Pentingnya sertifkat tanah sebagai legalitas/bukti hukum kepemilikan, dapat menekan konflik/sengketa atau perseteruan atas status kepemilikan.
Lebih dari itu, kepastian hukum atas tanah memberi ruang terhadap aktifitas pemberdayaan dan aktiftas ekonomi yang mengarah pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sidang panitia landreform yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan rangkaian program pemerintah dalam rangka percepatan pensertifikatan tanah, Jumat (19/08/2022).
Baca Juga : Ratusan THL di Manggarai Timur Dapat Pelatihan dan Modal Usaha
Pada tahun 2022, target kegiatan pensertifikatan redistribusi tanah di Kabupaten Manggarai Timur, sebanyak 3.000 bidang dan merupakan target terbesar di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam perencanaan, jika target ini dapat terealisasi, maka pada tahun 2023 dinaikkan targetnya menjadi 5.000 bidang.
Adapun lokasi kegiatan pensertifikatan redistribusi tanah pada tahun 2022 ini, tersebar pada 5 (lima) lokasi, yakni: Desa Lembur, Kecamatan Kota Komba (1.000 bidang); Desa Mokel Morid, Kecamatan Kota Komba Utara (850 bidang); Desa Mbengan, Kecamatan Kota Komba (50 bidang); Desa Watu Mori, Kecamatan Rana Mese (1.000 bidang) dan Desa Nanga Mbeling, Kecamatan Sambi Rampas (100 bidang).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur, Jesmias Haning, pada kesempatan itu menyampaikan, bahwa realisasi redistribusi tanah pada tahun 2022 baru mencapai 2.830 bidang dari 3.000 bidang yang ditargetkan atau sebesar 94 %.
Baca Juga : Ratusan THL di Manggarai Timur Dapat Pelatihan dan Modal Usaha
Menurutnya, pelaksanaan percepatan pensertifikatan ini juga, dihambat oleh data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid sehingga berdampak pada proses pendaftaran melalui aplikasi BPN.
Mengatasi hambatan dimaksud, kata Jesmiaa, saat ini pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur sedang berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Timur guna melengkapi data-data dimaksud.
Sementara itu, Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, menjelaskan, panitia pertimbangan landreform harus terus bekerja untuk mencapai target sesuai dengan perencanaan atau program yang telah ditetapkan.
Baca Juga : Ratusan THL di Manggarai Timur Dapat Pelatihan dan Modal Usaha
“Ini adalah bentuk tanggungjawab pemerintah terhadap kepastian hukum, akan aset tanah yang berada di wilayah Kabupaten Manggarai Timur. Terkait kendala NIK yang dihadapi, secepatnya akan diselesaikan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Timur,” ungkapnya.
“Secepatnya pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur mengirimkan data-data NIK yang tidak valid kepada pemerintah daerah, sehingga selanjutnya akan saya sampaikan kepada dinas terkait untuk sesegera mungkin memproses ketidaklengkapan data dimaksud guna mendapatkan data yang valid, agar bisa diproses dan program ini dapat berjalan sesuai target,” tegas Agas menambahkan.
Acara sidang dilanjutkan dengan mendengarkan masukan dari anggota-anggota panitia pertimbangan landreform, antara lain Kapolres Manggarai Timur, Kepala UPT KPH Manggarai Timur, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Manggarai Timur, Kepala Bidang Penyuluhan, Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Timur, Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Kabupaten Manggarai Timur dan Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur.