REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Khilafatul Muslimin diketahui memiliki 25 pesantren yang tersebar di berbagai wilayah. Ada jenjang pendidikan sampai level universitas dengan gelar Sarjana Kekhalifahan.
“Mereka punya 25 pesantren, sementara ya, tetapi apabila dihitung unitnya, karena ada tingkatannya terdiri dari 31, itu baru sementara, kami akan mengembangkan mencari sekolah lainnya,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (16/06/2022).
Waktu pendidikan yang ditempuh di Pesantren Khilafatul Muslimin terbilang singkat. Jenjang SD 3 tahun, SMP 2 tahun, SMA 2 tahun dan jenjang Universitas 2 tahun.
Baca Juga : Kematian 4 Orang Sekeluarga di Kalideres Jakbar, Polisi Bentuk Tim Khusus
“Setelah menjalani dua tahun di Universitas mendapat gelar SKHI, sarjana kekhalifahan Islam,” ucap Hengki.
Hengki mengungkapkan Pesantren yang didirikan oleh Khilafatul Muslimin itu tidak pernah mengajarkan ideologi Pancasila dan UUD 1945 kepada para siswanya.
“Kemudian kedua taat hanya kepada Khalifah, sedangkan kepada Pemerintah itu tidak wajib. Kemudian diajarkan juga sistem yang sudah final adalah Khilafah, di luar Khilafah adalah Togut, Setan atau Iblis,” tutur Hengki.
Baca Juga : Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh dan Pembuang Mayat di Kolong Tol Becak Kayu Bekasi
Hengky menyebut pesantren Khilafatul Muslimin tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Pesantren.
“Apa yang disebut mereka sebagai pesantren tidak memenuhi syarat,” ucap Hengki.
Dalam pelaksanaannya, Abdul Qadir Hasan Baraja selaku pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin menujuk AS sebagai menteri pendidikan untuk membuat kurikulum.
Baca Juga : 43 Tersangka Bentrok Antar Kelompok di Jaksel Diamankan Polisi
“Selain itu, ada juga beberapa satuan unit penyelenggara pendidikan berbasis pondokan yang sebenarnya terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin. Namun menggunakan nama berbeda,” pungkasnya.
Diketahui, polisi masih menyelidiki organisasi Khilafatul Muslimin. Sejumlah petinggi kelompok penyebar ideologi khilafah ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.