0%
logo header
Selasa, 15 Maret 2022 22:43

Tak Berkutik, Satu Persatu Terduga Kasus Pencurian di Merauke Dibekuk Polisi

Redaksi
Editor : Redaksi
Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji, didampingi Kasie Humas AKP Ariffin, KBO Satuan Reskrim Ipda Joko Juniar dan Kapolsek Sota Ipda Yustus Maudul, melaksanakan Konferensi Pers  di Ruang Data Polres Merauke. Senin 14/3/2022. (Foto: Hendrik/Republiknews.co.id)
Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji, didampingi Kasie Humas AKP Ariffin, KBO Satuan Reskrim Ipda Joko Juniar dan Kapolsek Sota Ipda Yustus Maudul, melaksanakan Konferensi Pers di Ruang Data Polres Merauke. Senin 14/3/2022. (Foto: Hendrik/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE – Dalam dua hari, satu persatu dari dua terduga kasus pencurian dalam dua kasus dan tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Merauke, Papua, dibekuk petugas Kepolisian Resor Merauke tanpa perlawanan.

Pelaku pertama berinisial AKM adalah terduga kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Kampung Wasur Jalan Trans Papua Distrik Merauke sekitar pukul 15.00 WIT, Senin (14/03/2022). Sedangkan satu pelaku lagi berinisial DU adalah terduga kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yakni pencurian handphone yang beraksi di Irian Seringgu Merauke, Minggu (13/03/2022).

Pelaku curanmor, AKM menggondol sepeda motor Honda Beat Silver bernomor polisi DS 5822 EA milik Sri Wirayani yang diparkir diteras rumah di Kampung Wasur dalam keadaan kunci kontak tergantung di sepeda motor karena lupa dicabut oleh pemiliknya.

Baca Juga : Paslon Bisa Ajukan Gugatan ke MK, Pasca KPU Papua Selatan Umumkan Penetapan Suara Pilgub 2024

Terduga pelaku berhasil kabur ke arah di Distrik Sota. Atas informasi masyarakat pelaku berinisial AKM ini berhasil ditangkap hari itu juga oleh aparat Kepolisian Sektor Sota tanpa adanya perlawanan. Kurang lebih satu jam, pelaku berhasil diamankan, dimana informasi terkait pencurian diterima sekitar pukul 15.15 WIT dan pelaku ditangkap sekitar pukul 16.30 WIT.

Kapolsek Sota, Ipda Yustus Maudul, S.Sos, MM menerangkan penangkapan pelaku curanmor berinisial AKM setelah pihaknya menerima informasi dari warga atas kehilangan sepeda motor di Kampung Wasur, dimana pelaku diduga melarikan diri ke arah Distrik Sota.

“Dengan sigap saya memerintahkan anggota saya untuk segera melakukan penghadangan, dengan catatan apabila yang bersangkutan tetap nekat membahayakan anggota, maka sesuai perintah saya bahwa pelaku akan diambil tindakan melumpuhkan.

Baca Juga : Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Papua Selatan 78,12 Persen, Masih Tinggi Dibanding Nasional

“Begitu melintas di Sota pelaku langsung diamankan anggota saya, Kanit Sampta Aipda Ibnu bersama anggota piket Briptu Arief. Setelah diamankan kami berkoordinasi dengan KBO Reskrim Polres Merauke, lalu Tim Opsnal datang membawa pelaku beserta barang bukti,” jelas Ipda Yustus Maudul dalam Konferensi Pers di Ruang Data Polres Merauke, Selasa (15/03/2022).

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Yustus, aksi pencurian sepeda motor ini baru pertama kali dilakukannya. Meski demikian polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pihak-pihak yang berperan di balik itu.

“Memang untuk sementara atas pengakuannya bahwa dia baru pertama kali melakukan tindakan pencurian. Namun penyidik masih melakukan penyelidikan apakah ada sindikat di belakangnya? Kita masih mendalaminya,” ujarnya.

Baca Juga : KPU Papua Selatan Umumkan Pemenang Pilgub 2024, Safanpo-Imadawa Raih Suara Tertinggi

Pelaku curanmor, lanjutnya, berencana akan membawa sepeda motor tersebut ke Asiki Kabupaten Boven Digoel, mengingat pelaku lahir besar di Adiki dan kedua orangtuanya berdomisili di sana.

“Kami dalami di pemeriksaan awal. Apakah ini adalah sindikat, kelompok atau hanya karena ada kesempatan, nanti penyidik yang akan mengembangkan. Tapi menurut pandangan saya aksi ini lebih pada ada kesempatan karena kunci kontak masih ada di motornya dan rumah sedang sepi,” ungkap Kapolsek.

Sementara itu terkait kasus pencurian HP dengan kekerasan yang terjadi di Gang Mumu Jalan Irian Seringgu Merauke dengan terduga pelaku DU, dimana korbannya adalah Romy Jun Sapulete. Hal ini sebagaimana dijelaskan Kasie Humas Polres Merauke, AKP Arifin, S.Sos dalam Konferensi Pers tersebut.

Baca Juga : KPU Papua Selatan Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilgub 2024

AKP Arifin menyebutkan bahwa modus kejahatan itu dimana pelaku DU berpura-pura meminta rokok pada korban. Saat korban memberikan rokok, pelaku yang dipengaruhi minuman alkohol langsung menodongkan parang ke leher korban dan mengambil HP di saku celana korban lalu melarikan diri.

“Namun pada saat itu anggota Patroli Motor dari Sabara memonitor dan mengejar pelaku. Kemudian pelaku pun diamankan saat itu juga kurang lebih satu jam dia kita tangkap,” jelas Arifin.

Sementara itu, KBO Satuan Reskrim Polres Merauke, Ipda Joko Juniar menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan pasal pidana yang berbeda. Pelaku curanmor AKM yang ditangkap di Sota dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP. Sementara pelaku curas di Jalan dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Baca Juga : KPU Papua Selatan Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilgub 2024

“Kejadian di Jalan Seringgu pelakunya diancam dengan pidana sembilan tahun penjara karena didahului dan disertai bukti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan diri sendiri atau orang lain untuk menguasai barang yang dicuri,” terang Ipda Joko Juniar.

Sebelumnya, Kapolres Merauke, AKBP Ir Untung Sangaji, M.Hum mengungkapkan segala bentuk kriminalitas yang terjadi di Merauke satu persatu telah ungkap sebagai bentuk upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh Polres Merauke.

“Hari ini kita berhasil ungkap dua kasus yang terjadi di Merauke yang pertama kasus Curas alias pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan Irian Seringgu dan kedua kasus Curanmor alias pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di jalan Wasur II dan berhasil ditangkap di wilayah hukum Polsek Sota,” tegas Kapolres Sangaji.

Penulis : Hendrik
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646