0%
logo header
Senin, 10 Februari 2020 20:17

Tak Ditemui Pj Wali Kota Makassar, Ketua FPI Ungkapkan Kekecewaan

Ketua DPW FPI Kota Makassar, Saiful Al-Ayubi saat diwawancarai awak media di Balaikota Makassar, Seni (10/02/2020).
Ketua DPW FPI Kota Makassar, Saiful Al-Ayubi saat diwawancarai awak media di Balaikota Makassar, Seni (10/02/2020).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Ketua DPW Front Pembela Islam (FPI) Kota Makassar, Saiful Al-Ayubi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Pj Wali kota Makassar Iqbal Suhaeb.

Kekecewaan tersebut diakibatkan Pj Walikota dianggap tidak mau menemui langsung perwakilan  FPI saat mengujungi Balaikota Makassar, Senin (10/02/2020).

Kedatangan  Saiful Al-Ayubi ingin berdialog langsung bersama Pj Walikota sekaligus meminta ketegasan tentang Perda Nomor 5 Tahun 2011, tentang tanda daftar usaha pariwisata pasal 33, Bahwa jarak tempat hiburan harus 200 meter dari tempat ibadah yang sudah diagendakan pada senin 10 Februari 2020, di Kantor Walikota.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

“Perda Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang tanda daftar usaha pariwisata pasal 33, bahwa jarak tempat hiburan itu harus 200 meter dari tempat ibadah, ternyata di Jalan Batu Putih hanya berjarak beberapa meter, saja, Nah kalau miras yang dekat tempat ibadah itu ada di Jalan Tinumbu, Pasar Tinumbu, itu samping SD hanya berjarak 1 tembok, itu warung kelontongan jual miras sekaligus tuak. Nah itu yang mau kita minta dari Pemerintah Kota Makassar, seperti apa langkah-langkahnya,” ujar Saiful.

Saiful mengatakan bahwa Surat yang diberikan kepada Pj Walikota itu terkait miras, THM, serta gereja-gereja liar yang ada di Kota Makassar. Sebelumnya, ia mengatakan bahwa pihaknya sudah berdialog dengan Pihak kepolisian dan beberapa instansi lingkup Pemerintah Kota Makassar.

“Ketiga instansi itu adalah, pada tanggal 27 Desember 2019 kita berdialog ke Polrestabes Kota Makassar, 30 Desember kita berdialog dengan Dinas Perdagangan Kota Makassar, dan 6 Januari 2020 kita berdialog ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Saru Pintu (PTSP). Ini dialog yang terakhir langsung ke Pak Wali meminta kebijaksanaannya seperti apa, ternyata sampai sekarang tidak ada,” ucapnya.

Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi

“Nah kalau miras yang dekat tempat ibadah itu ada di Jalan Tinumbu, Pasar Tinumbu, itu samping SD hanya berjarak 1 tembok, itu warung kelontongan jual miras sekaligus tuak, THM yang melanggar Perda ada di jalan Arif Rate, itu langsung berhadapan dengan sekolah dan Rumah Sakit, ini kan nggak boleh,” ujarnya.

Sementara Pj Walikota pun langsung menanggapi hal tersebut  bahwa dirinya siap menjadwalkan kembali untuk bertemu dengan pihak FPI.

“Iya boleh saja bisa dijadwalkan ulang kalau memang mau ketemu langsung dengan saya,” singkat Iqbal Suhaeb.  (Thamzil)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646