0%
logo header
Selasa, 08 Maret 2022 22:22

Tak Kantongi Izin, Pasar Malam di Jeneponto Dibubarkan Polisi

La Saddam
Editor : La Saddam
Kapolsek Tamalatea AKP M. Natsir saat mendatangi di Lokasi Pasar Malam, Selasa (08/03/2022). (Andi Nurul Gaffar/Republiknews.co.id)
Kapolsek Tamalatea AKP M. Natsir saat mendatangi di Lokasi Pasar Malam, Selasa (08/03/2022). (Andi Nurul Gaffar/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Kagiatan Pasar malam yang berlokasi di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dikagetkan dengan kedatangan sejumlah personil TNI dan Polri.

Alasannya, pengelola dianggap tak mengantongi izin operasional dari pihak pemerintah.

Hal itu dijelaskan Kapolsek Tamalatea AKP M. Natsir saat ditemui di Lokasi, Selasa (08/03/2022).

Baca Juga : Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-177, Wabup Jeneponto Sampaikan Amanat Seragam RI

“Kami terpaksa harus membubarkan Kegiatan ini secara paksa karena tidak ada izin dari manapun,” ujarnya.

Selain itu, pembubaran ini dilakukan lantaran saat ini masih dalam kondisi Covid-19.

“Kegiatan ini dapat saja menimbulkan kerumunan warga sehingga penyebaran virus bisa saja terjadi,” ucap AKP M. Natsir.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Terima Audiensi Unhas, Bahas Terkait Program KKN Profesi Kesehatan

Sehingga Pemerintah saat ini berupaya keras melakukan penekanan penyebaran virus.

Meski pun pengelola mengantongi izin operasional kata dia, pihaknya tak akan segan untuk menutup kegiatan ini.

“Biar ada izin, kami tetap akan tutup. Apabila pengelola nekad maka kami akan memberikan pidana jika masih menggelarnya,” tegasnya.

Penulis : Andi Nurul Gaffar
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646