0%
logo header
Selasa, 24 Mei 2022 21:11

Tak Terima Ditegur Merokok, Seorang Pria di Bekasi Bacok Kakak Kekasihnya Hingga Tewas

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Kapolres Metro Bekasi Kota,bKombes Pol Hengki menunjukkan barang bukti pelaku pembunuhan calon kakak ipar, Selasa (24/05/2022). (Ist)
Kapolres Metro Bekasi Kota,bKombes Pol Hengki menunjukkan barang bukti pelaku pembunuhan calon kakak ipar, Selasa (24/05/2022). (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BEKASI — Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria berinisial AY (29), yang membunuh kakak kekasihnya.

Peristiwa ini terjadi di Gang Seng, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Minggu (23/05/2022) malam.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan pelaku membunuh korban karena tidak terima ditegur saat merokok di rumah pacarnya, yang juga adik korban.

Baca Juga : Meriahkan Gebyar Vaksin Booster Merdeka, Polres Metro Bekasi Kota Siapkan Doorprize Motor

“Tersangka merasa tersinggung akibat ditegur oleh korban karena menyinggung perasaan,” jelas Hengki kepada wartawan, Selasa (24/05/2022).

Lanjut dia, pelaku tersinggung kemudian mendatangi korban keesokan harinya sekitar pukul 22.00 WIB. Malam itu, pelaku dan korban sempat cekcok.

“Diawali korban memukul tersangka, kemudian tersangka yang sudah mempersiapkan senjata tajam jenis celurit akhirnya melakukan perlawanan dan akhirnya korban meninggal dunia,” tuturnya.

Baca Juga : Tega Merantai dan Terlantarkan Anaknya, Pasangan Suami Isteri Ditangkap Polisi

Hengki menjelaskan, korban tewas akibat mengalami luka bacokan di bagian kepala, lengan, dan kaki. Hengki memastikan pelaku melakukan pembacokan dalam keadaan sadar.

“Dalam keadaan sadar karena merasa tersinggung akibat kata-kata yang lebih sensitif,” tukasnya.

Pelaku yang berinisial AY (29) diduga datang diantar temannya langsung menghampiri korban MYS (32) dan langsung melakukan pembacokan dengan menggunakan celurit yang dibawa pelaku.

Baca Juga : Dipasung Ortu Pakai Rantai, ABK di Bekasi Dievakuasi Polisi

Ketua RT 014/02 Ilham menuturkan bahwa pelaku memang sering datang ke rumah korban karena memang memiliki hubungan asmara dengan adik korban.

Atas perbuatannya, tersangka AY akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646