REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penyegelan serentak 12 outlet Holywings di Ibu Kota, Selasa (28/06/2022).
Penyegelan didahului dengan apel pengarahan yang dipimpin langsung Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di halaman Balai Kota DKI Jakarta.
Arifin merinci, dari 12 outlet Holywings yang disegel, lima outlet diantaranya berada di Jakarta Selatan, empat outlet di Jakarta Utara, dua outlet di Jakarta Barat dan satu outlet di Jakarta Pusat.
Baca Juga : Pemkab Tangerang Tutup dan Cabut Izin Tiga Outlet Holywings
Penyegelan serentak ini dilakukan menindaklanjuti rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.
Menurut Arifin, dari hasil temuan di lapangan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Holywings.
Antara lain outlet-outlet yang saat ini beroperasi tidak seluruhnya memiliki kelengkapan dokumen perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Wamenag Sesalkan Promo Holywings, Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi
Pelanggaran lainya juga ditemukan dalam hal operasional kegiatan yang selama ini berjalan tidak sesuai dengan perizinan.
“Saya mengajak semua jajaran untuk menegakkan kewibawaan sebuah Perda yang telah dikeluarkan. Maka dari itu, kita lakukan penutupan terhadap 12 outlet Holywings di seluruh Jakarta,” ujarnya.
Arifin menjelaskan, bentuk penyegelan atau penutupan terhadap 12 outlet ini dilakukan dengan memasang spanduk atau banner di masing-masing lokasi tempat usaha tersebut.
Baca Juga : Polisi Tetapkan 6 Tersangka Karyawan Holywings, Terkait Promo Miras Bernada Sara
Pemprov DKI Jakarta dipastikan tidak pernah diam dengan pelanggaran yang ada. Sejauh ini, Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan banyak penindakan terhadap berbagai tempat usaha, mulai dari penutupan sementara, sanksi denda hingga penutupan secara permanen.
“Ini sebenarnya warning kepada pihak pengelola tempat usaha. Kalau yang bersangkutan mengabaikan peraturan dan ketentuan yang berlaku, tentu kami akan melakukan tindakan,” tegas Arifin.
Perlu diketahui, berdasarkan peninjauan lapangan personel gabungan dari Dinas PPKUKM, Dinas PMPTSP, Dinas Parekraf dan Satpol PP DKI Jakarta ditemukan beberapa pelanggaran pada 12 outlet Holywings yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
Baca Juga : Polisi Selidiki Promo Holywings yang Sebut Nama Muhammad dan Maria
Pertama, dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 sendiri merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga melanggar beberapa ketentuan dari Dinas PPKUKM DKI Jakarta terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet-nya.