REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Sejumlah pemerintah daerah di Sulawesi Selatan mengeluhkan pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD). Hal ini dianggap memperlambat pemerataan pelayanan publik, dan mengganggu stabilitas pembangunan berkelanjutan di daerah.
Temuan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung saat melakukan kunjungan kerja ke wilayah Luwu Raya belum lama ini. Menurut Tamsil, mayoritas daerah di wilayah Luwu Raya mengeluhkan pemangkasan dana TKD tersebut.
“Dalam kunjungan kerja itu, saya memenuhi panggilan beberapa kampus dan pesantren, termasuk berdiskusi dengan kepala daerah membahas persoalan tersebut,” kata Tamsil, Kamis (16/10/2025).
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
Salah satu solusi yang ditawarkannya adalah pemanfaatan penerbitan municipal bond atau obligasi daerah. Apalagi hal ini telah diatur dalam undang-undang sejak tahun 2004 namun belum diimplementasikan dengan baik oleh daerah.
“Bahkan World Bank telah menyatakan siap memberikan dukungan jika ada daerah yang berani mengambil langkah menerbitkan municipal bond tersebut,” tambah Tamsil.
Sekadar diketahui, penerbitan obligasi daerah adalah alternatif pendanaan bagi pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan terutama infrastruktur, dengan menjual surat utang kepada publik.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Prosesnya meliputi perencanaan, pengajuan izin ke Menteri Keuangan, persetujuan OJK, hingga penawaran umum di pasar modal domestik. Untuk menerbitkannya, pemda harus memenuhi syarat seperti persetujuan DPRD, opini audit WDP/WTP, dan batas maksimal utang daerah.
Menurut Tamsil, pemangkasan dana TKD harusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk lebih kreatif mencari terobosan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa bergantung dana dari pusat.
“Saya juga meminta pemerintah pusat memberikan relaksasi terhadap utang daerah dalam bentuk pemotongan bunga ataupun penundaan pembayaran selama setahun. Ini penting agar daerah punya ruang fiskal untuk bergerak,” demikian Tamsil. (*)
