REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR — Desa Tanah Datar, Kecamatan Muara Badak, mencatat sejarah sebagai desa pertama di Kalimantan Timur yang berhasil memperoleh legalitas badan hukum untuk Koperasi Merah Putih Desa. Pencapaian ini mendapat apresiasi tinggi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai langkah strategis dalam pembangunan ekonomi berbasis kelembagaan desa.
“Secara musyawarah desa, Tanah Datar memang bukan yang pertama. Namun dari sisi legalitas, mereka berhasil menjadi yang tercepat di Kaltim dalam mengantongi badan hukum koperasi. Ini prestasi yang sangat membanggakan,” ujar Kepala DPMD Kukar, Arianto, Kamis (10/07/2025).
Keberhasilan ini menjadi dasar dipilihnya Tanah Datar sebagai lokasi peluncuran resmi Koperasi Merah Putih Desa. Semula dijadwalkan 12 Juli 2025, acara peluncuran ditunda ke 19 Juli 2025 untuk menyesuaikan kesiapan sejumlah wilayah lain.
Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Tertib Arsip, 152 Berkas Lama Dimusnahkan
Arianto menegaskan, koperasi dengan status hukum resmi menjadi fondasi penting dalam memperkuat ekonomi desa. Legalitas memberi keleluasaan koperasi dalam mengakses pembiayaan, membangun kemitraan, serta mengelola usaha secara profesional dan berkelanjutan.
“Koperasi bukan sekadar formalitas. Ini wadah agar masyarakat bisa mengelola potensi ekonomi secara kolektif dan sah. Legalitas adalah kunci agar koperasi dapat bertahan dan berkembang,” tegasnya.
Hingga pertengahan 2025, seluruh 237 desa dan kelurahan di Kukar telah menyelesaikan tahapan pembentukan koperasi. Proses ini mencakup penetapan struktur kepengurusan hingga pengajuan legalitas ke kementerian terkait.
Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Digitalisasi Desa Lewat Ekosistem Keuangan Inklusif
Menurut Arianto, keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara DPMD Kukar, Dinas Koperasi dan UKM Kukar (Diskopukm), pendamping desa, serta perangkat desa yang bergerak cepat menyesuaikan regulasi dan kebutuhan masyarakat.
“Ini bukan kerja satu lembaga. Ada peran besar perangkat desa, pendamping lokal, dan instansi teknis lainnya. Semua bersinergi membangun sistem ekonomi desa yang kokoh dan terstruktur,” tambahnya.
Peluncuran Koperasi Merah Putih Desa di Tanah Datar pada 19 Juli 2025 akan menjadi simbol kesiapan Kukar sebagai kabupaten pelopor pembentukan koperasi desa secara legal di Kalimantan Timur.
Baca Juga : DPMD Kukar Tegaskan Pendampingan Penetapan Batas Desa di Kecamatan Tabang
Arianto berharap koperasi yang telah resmi ini dapat segera mengelola unit usaha produktif yang relevan dengan potensi lokal, seperti pertanian, perikanan, UMKM, dan simpan pinjam berbasis masyarakat.
“Legalitas sudah, struktur sudah. Sekarang tinggal kita kawal agar koperasi ini benar-benar bergerak dan menjadi tulang punggung ekonomi warga desa. Inilah bentuk nyata kemandirian ekonomi yang dibangun dari bawah,” pungkasnya.