REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Kepala Desa Puuwonua Kecamatan Lalonggasomeeto Kabupaten Konawe, Nurman menjelaskan, perkara sengketa tanah antara penggugat dan tergugat sudah diupayakan melalui jalur mediasi dan upaya ganti rugi kepada pembeli tanah, namun tidak menghasilkan titik temu. Sehingga penggugat melanjutkan masalah tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Konawe.
“Kemarin kan kita mediasi, jadi si pembeli ini saya tawarkan untuk dikembalikan uangnya sesuai pembeliannya atas nama pemerintah desa, tiga desa. Ceritanya kita mau kembalikan uangnya si Harun ini, tapi dia tidak terima,” ucapnya, jum’at (19/02/2021).
Nurman mengatakan, posisi objek tanah yang disengketakan berada di Desa Puuwonua. Ia menegaskan, posisi tersebut berdasarkan peta yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Konawe.
“Ini masuk Desa Puuwonua, ada petanya,” terangnya singkat.
Terhadap objek sengketa , lanjut Nurman, alas hak berupa dokumen yang ada hanya berupa Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) yang terbit tahun 2020. Ia menegaskan, pihaknya tidak mengeluarkan administrasi dalam bentuk apapun terhadap tanah yang di maksud.
“Sempat kemarin itu dimunculkan SPPT yang terbit tahun 2020. Namun tidak jelas juga atas nama siapa,” katanya.
Secara historis, Nurman mengakui tidak secara keseluruhan mengetahui kronologi atas tanah yang disengketakan. Ia mengatakan, jabatan sebagai Kades Puuwonua baru diembannya pada tahun 2016.
“Saya tidak tahu soal cerita dulu, karena saya ini baru menjabat sebagai Kades tahun 2016,” ucapnya.
Di tempat terpisah, salah seorang tergugat, Marwati menuturkan dirinya membeli tanah tersebut dan disaksikan oleh Pemerintah Desa Puuwouna.
“Tanah ini saya beli dari pak Basri sekitar satu tahun yang lalu. Kepala Desa juga tau itu,” katanya, Senin (22/02/2021).
Marwati berharap, tanah yang menjadi objek sengketa tersebut bisa dimiliki sepenuhnya tanpa gangguan siapapun.
“Harapan kami, supaya tanah ini kembali pada kami, karena kami punya alat bukti, penggugat itu pendatang, Saya sudah 28 tahun tinggal di sini, jadi saya tahu betul cerita tentang tanah ini,” pungkasnya.
Adapun jumlah tergugat 4 orang yaitu Marwati, Harun, Darius dan Basri. Sementara Penggugat terdiri dari Syuhrin, Junaedi, Ardi. H, Jafar S dan Ridwan. (Akbar Tanjung)
Regional 06 Juni 2026 09:07
