REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Kejaksaan Negeri Sinjai telah melakukan penyidikan dua Kasus Tindak Pidana Korupsi diantaranya Proyek Rumah Susun PNS dan bantuan dana hibah PDAM Tirta Sinjai Bersatu.
Masing-masing dua kasus tersebut sementara dalam proses perhitungan kerugian negara yang dilakukan Aparat Pengembangan Intern Pemerintah (APIP) dan Ahli Kontruksi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sinjai, Joeharca Dwi Putra mengatakan dua kasus ini sementara menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik
“Untuk anggaran dana hibah PDAM Tirta Sinjai Bersatu menunggu dari APIP dan khusus rumah susun menunggu hasil dari ahli konstruksi, apakah bangunan sesuai dengan bestek. Pihak APIP juga masih meminta data-data pendukung,” ungkapnya saat dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Kamis (9/12/2021).
Dari dua kasus perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Sinjai, kata Joeharca, diantaranya untuk Pembangunan Rusun tahun 2018 yang bersumber dana dari APBN dikelola PUPR Pusat khusus untuk kabupaten Sinjai sebesar Rp 13 Miliar.
Sementara itu, pengelolaan Dana Hibah PDAM Tirta Sinjai Bersatu kabupaten Sinjai tahun anggaran 2017-2019 dimana total anggaran selama 3 tahun kurang lebih Rp 8 Miliar.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
“Yang pastinya menunggu hasil perhitungan dari APIP dan ahli kontruksi. Selanjutnya, apabila di temukan adanya kerugian negara maka akan ada penetapan tersangka,” kuncinya. (Asrianto)
