REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa mencatat adanya kenaikan dari target retribusi daerah. Salah satunya pada retribusi pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Gowa.
Kepala Bapenda Gowa Indra Wahyudi Yusuf mengungkapkan, setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) terjadi kenaikan pada beberapa jenis retribusi yang dipungut. Misalnya pada retribusi pelayanan kesehatan sebelum adanya perubahan aturan targetnya mencapai Rp84.260.868.459, sementara setelah adanya aturan target untuk retribusi tersebut mencapai Rp95.174.546.387.
“Meskipun terjadi kenaikan target realisasinya saat ini telah mencapai 60,14 persen atau Rp57.242.572.197,” terang Kepala Bapenda Gowa Indra Wahyudi Yusuf, Rabu, (09/10/2024).
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Jenis retribusi lainnya yang mengalami kenaikan yaitu, retribusi pemakaian laboratorium. Dimana, sebelum adanya perubahan aturan targetnya mencapai Rp281.230.000, sementara setelah adanya aturan target retribusi tersebut mencapai Rp650.000.000.
“Dari adanya perubahan aturan ini terjadi kenaikan target dari beberapa retribusi yang potensial sebesar Rp11.282.447.928, yaitu retribusi pelayanan kesehatan sebesar Rp10.913.677.928, dan retribusi pemakaian laboratorium sebesar Rp 368.770.000,” jelasnya.
Adapun retribusi dari pelayanan kesehatan terdiri dari rawat jalan, rawat darurat, ambulance, rawat inap, tarif tindakan, tarif pemeriksaan penunjang, pemeriksaan fisik, vaksinasi, pelayanan operasi/bedah, dan pelayanan lainnya. Sementara, retribusi pemakaian laboratorium adalah pembayaran atas penggunaan sewa alat yang ada di laboratorium.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Indra mengungkapkan, kemudian dengan adanya Perda No. 1 Tahun 2024 tersebut beberapa potensi retribusi juga tidak dipungut lagi. Antara lain, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pelayanan tera ulang, retribusi terminal, dan retribusi izin trayek pelayanan angkutan umum, dengan akumulasi target sebesar Rp 1.578.000.000.
“Peningkatan target retribusi daerah di 2024 mencapai Rp7.472.240.412,00 atau sebesar 7,74 persen dibanding periode 2023 lalu,” terang Indra.
