0%
logo header
Selasa, 06 September 2022 18:43

Tarif Baru Dianggap Ilegal, ADS Sindir Dishub Sinjai

Rizal
Editor : Rizal
Ketua Asosiasi Driver Sinjai, Azhar. (Foto: Asrianto)
Ketua Asosiasi Driver Sinjai, Azhar. (Foto: Asrianto)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai sementara melakukan survei terkait tarif baru angkutan umum pasca pemerintah mengumumkan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) beberapa hari yang lalu.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai, Abdul Rahman mengungkapkan pihaknya sementara menggodok dan melakukan survei kepada sopir angkutan kota dan pedesaan untuk menghitung kenaikan tarif yang bakal diberlakukan.

“Personil masih dilapangan melakukan survei. Kita tunggu saja hasilnya untuk digodok dan menjadi daftar tarif baru nantinya,” ujar Rahman saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

Sementara itu, kata Rahman, adanya kenaikan tarif baru angkutan umum antar luar daerah rute Sinjai-Makassar sebesar Rp130 ribu yang disepakati Asosiasi Driver Sinjai (ADS) diluar dari tanggung jawab Dinas Perhubungan Sinjai. Sebab katanya, tarif baru angkutan daerah merupakan wewenang dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan.

Apalagi menurut Rahman, terkait pelat hitam memang tidak ada pengaturan trayek untuk kendaraan antar kabupaten sebab itu merupakan kewenangan provinsi.

“Tarif baru angkutan luar daerah yang disepakati Asosiasi Driver Sinjai itu ilegal dan tidak resmi,” tegasnya.

Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM

Terkait pernyataan tersebut, Asosiasi Driver Sinjai (ADS) merasa tersinggung. Mereka menyayangkan adanya pernyataan yang dikeluarkan oleh Sekretariat Dinas Perhubungan Sinjai soal kenaikan tarif dan izin pelat hitam yang digunakan mengangkut penumpang yang dianggap ilegal secara hukum.

“Kami dari asosiasi bukannya tidak mau legal, bukan juga menuntut, tetapi beberapa kali kami berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Sinjai agar syarat dan ketentuan tentang perizinan angkutan itu tidak memberatkan kami,” kata Ketua Asosiasi Driver Sinjai, Azhar saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (6/9/2022).

Menurut Azhar, tugas dan fungsi Dinas Perhubungan Sinjai harus paham bagaimana kondisi pengusaha angkutan di daerah dengan adanya peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat yang tidak pro dengan pengusaha angkutan.

Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM

“Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 kami bisa saja membuat badan hukum tetapi untuk memenuhi syarat dan ketentuan perizinan angkutan itu sangat berat,” ungkapnya.

Pihak Asosiasi Driver Sinjai sendiri, katanya, selalu meminta untuk dilegalkan dengan meminta petunjuk dari Dinas Perhubungan Sinjai. Namun hingga saat ini, kata Azhar, keinginan tersebut belum mampu dijawab dengan baik oleh dinas bersangkutan.

“Ada banyak syarat dan ketentuan yang tidak bisa diterapkan di daerah-daerah
termasuk izin penyelenggaraan angkutan dari Dinas Perhubungan kabupaten, provinsi dan kementerian,” bebernya.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

Olehnya itu, Azhar meminta Dinas Perhubungan Sinjai tak hanya mengeluarkan pernyataan saja. Namun harus paham tugas dan fungsinya selaku perpanjangan tangan dari Kementerian Perhubungan. (*)

Penulis : Asrianto
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646