0%
logo header
Senin, 03 Juli 2023 14:31

Taufan Pawe Harap Pjs Wali Kota Parepare Jaga Stabilitas Pemerintahan

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ketgam: Wali Kota Parepare Taufan Pawe
Ketgam: Wali Kota Parepare Taufan Pawe

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Taufan Pawe (TP) mengungkapkan, ada sembilan nama yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) bakal diusulkan menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare.

Dari sembilan nama itu, tiga di antaranya kewenangan DPRD Parepare untuk mengusulkan.

Itu diungkapkan Taufan Pawe usai melantik dua pejabat pimpinan tinggi pratama eselon IIB, Arifuddin Idris sebagai Sekretaris DPRD Parepare, dan Jumadi M Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Parepare di Ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare, Selasa (27/6/2023) lalu.

Baca Juga : Pemkot Parepare Tegaskan THR dan Gaji ke-13 Guru Tetap Terbayarkan

“Jadi sesuai ketentuan, tiga nama diusulkan oleh daerah (DPRD), tiga oleh provinsi (Gubernur), dan tiga oleh pusat atau Kemendagri. Sembilan nama itu kemudian diserahkan ke Tim Penilai Akhir atau TPA untuk ditetapkan menjadi satu nama Penjabat Wali Kota,” ungkap Taufan Pawe.

Sesuai ketentuan, pejabat yang diusulkan menjadi Pj Bupati atau Wali Kota adalah yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon IIA maupun eselon IIB.

Sedangkan untuk Pj Gubernur berasal dari pimpinan tinggi madya atau eselon I.

Baca Juga : Parepare Raih Dua Penghargaan Prestisius dari Kemenkumham Sulsel, Terbaik Perencanaan Perda dan Tercepat Bentuk Posbakum

Taufan Pawe berharap, Pj Wali Kota nantinya dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik, menjaga dan melanjutkan program-program pemerintahan yang sudah ada, dan terpenting menjaga stabilitas politik. Itu karena 2023 dan 2024 adalah tahun politik.

Ada 101 kepala daerah berakhir masa jabatannya pada 2022, dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan pada 2023. Wali Kota Parepare, Taufan Pawe termasuk yang berakhir masa jabatannya pada 2023, tepatnya Oktober 2023.

Artinya 271 daerah akan dipimpin kepala daerah bersifat sementara atau penjabat kepala daerah.

Baca Juga : Tasming Hamid Lepas Tim Pasar Murah Natal dan Tahun Baru, Salurkan 700 Paket untuk 22 Kelurahan

Masa jabatan penjabat kepala daerah adalah selama 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikut dengan orang yang sama atau berbeda. (Adv)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646