0%
logo header
Minggu, 24 Juli 2022 12:20

Tega Merantai dan Terlantarkan Anaknya, Pasangan Suami Isteri Ditangkap Polisi

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Hengki Pimpin Press Confrence Penelantaran Anak.(Foto: Istimewa)
Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Hengki Pimpin Press Confrence Penelantaran Anak.(Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BEKASI KOTA – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan orang tua remaja berinsial R (15) menjadi tersangka. Keduanya, PS (40) selaku ayah kandung dan AR (41) ibu tirinya, mereka disangkakan dengan pasal penelantaran anak dan tindak kekerasan.

“Kita sudah melakukan proses mulai dari penyelidikan dan penyidikan, kedua orang tuanya terbukti melakukan perbuatan hukum pidana,” ungkap Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Hengki kepada wartawan, Sabtu (23/7/2022).

Selain mengamankan tersangka, lanjut Hengki, penyidik juga menyita barang bukti berupa rantai berikut gembok, tali yang dipakai mengikat kaki korban dan kain hitam penutup mata korban yang viral di media sosial.

Baca Juga : Kunjungi Anak Korban Kekerasan yang Viral, Bupati Bulukumba: Stop Mendidik dengan Kekerasan

Atas perbuatannya, kedua orang tua R akan dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal 77B jo 76B dan atau Pasal 80 jo Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomo 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman berupa pidana penjara paling lama lima tahun,” tukasnya.

Dia menambahkan, setelah dilakukan perawatan di RSUD Kota Bekasi korban R dengan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, LPAI, dan KPAD dimana anak tersebut akan di titipan di Shelter Dinas Sosial Bulak Kapal.(*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646