0%
logo header
Rabu, 13 Agustus 2025 15:14

Tegakkan Kepatuhan dan Integritas, OJK Sanksi Administratif 107 Perusahaan PVML

Chaerani
Editor : Chaerani
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: istimewa

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Hingga Juli 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telag mengenakan sanksi administratif kepada 107 pelaku industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Pemberian sanksi tersebut dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML. Hal ini diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman saat memberikan gambaran kinerja sektor jasa keuangan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, secara virtual.

Ia menjelaskan, 107 pelaku industri di sektor PVML yang telah diberikan sanksi administratif, di antaranya, 19 Perusahaan Pembiayaan, tiga Perusahaan Modal Ventura, 30 Penyelenggara Pindar, 44 Perusahaan Pergadaian Swasta, satu Lembaga Keuangan Khusus, dan 10 Lembaga Keuangan Mikro.

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

“Sanksi administratif ini diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan yang telah dilakukan,” terangnya.

Adapun pengenaan sanksi administratif yang diterima ratusan pelaku industri PVML tersebut terdiri dari 40 sanksi denda dan 115 sanksi peringatan tertulis.

“Kami berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” harap Agusman.

Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM

Lanjutnya, sedangkan dalam upaya penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan beberapa langkah. Salah satunya, OJK telah melakukan pencabutan izin usaha perusahaan modal ventura PT Dana Mandiri Sejahtera pada 08 Juli 2025. Pencabutan izin tersebut karena tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir.

Selain itu, saat ini terdapat 4 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan 11 dari 96 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Kemudian, sebanyak 5 dari 11 penyelenggara pindar tersebut, sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor.

Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM

“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha,” ujarnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646