REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Dimana pasal tersebut terkait pelanggaran pengadaan pekerjaan pembangunan sistem persinyalan elektrik jalur ganda pada Kereta Api Lintas Bogor – Cicurug yang dilakukan PT Len Industri (Persero) dan PT Len Railway Systems.
Kereta Api Lintas Bogor – Cicurug ini merupakan tanggung jawab Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat, Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019-2021.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Pelanggaran yang dilakukan PT Len Industri (Persero) dan PT Len Railway Systems dalam Perkara Nomor 18/KPPU-L/2022 dengan denda sebesar Rp10.973.000.000.
Denda tersebut dibacakan Majelis Komisi dalam sidang pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Komisi Yudi Hidayat disaksikan Anggota Majelis Harry Agustanto, dan Guntur Syahputra Saragih pada Rapat Pembacaan Keputusan, di Kantor KPPU Jakarta, kemarin.
Ketua Majelis Komisi Yudi Hidayat menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pengadaan pembangunan sistem persinyalan elektrik jalur ganda kereta api lintas Bogor-Cicurug periode 2019 hingga 2021 lalu. Dimana terdapat enam terlapor yang dilaporkan dalam kasus tersebut. Antara lain, PT Len Industri (Persero) sebagai Terlapor I, PT Len Railway Systems sebagai Terlapor II, PT Christalenta Pratama sebagai Terlapor III, dan PT Pindad Global Sources and Trading sebagai Terlapor IV.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Kemudian, Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan pada Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Direktorat Jenderal Perkeretaapian
pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019 sebagai Terlapor V. Selanjutnya, David Sudjito sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan Perkeretaapian Wilayah Bogor – Sukabumi – Padalarang sebagai Terlapor VI.
“Dalam pengadaan yang bernilai sekitar Rp301 miliar ini, Terlapor I dan Terlapor II membuat kerjasama operasi dengan nama KSO Railway Industry dan memenangkan tender
tersebut,” jelasnya.
Proses penegakan hukum pun berlanjut hingga Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan pada 17 Januari 2023. Kemudian, pada tahap pemeriksaan lanjutan, Majelis Komisi menemukan bahwa tidak terdapat kerja sama antara dua pihak atau lebih yang secara terang-terangan atau diam-diam melakukan penyesuaian dokumen dengan peserta tender lainnya atau membandingkan dokumen sebelum penyerahan sehingga menciptakan
persaingan semu.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Olehnya, Majelis Komisi menilai, dalam hal ini tidak dilakukan klarifikasi oleh Terlapor V terhadap harga timpang pada beberapa harga satuan dibandingkan dengan harga satuan HPS (harga perkiraan sendiri). Belum lagi dinilai adanya kesamaan harga satuan penawaran Kerjasama Operasi (KSO) Terlapor I dan Terlapor II dengan harga satuan HPS yang ditindaklanjuti tindakan Terlapor VI dengan tidak melakukan review atas laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan, merupakan bukti persekongkolan.
“Memperhatikan berbagai fakta-fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan yang ada maka Majelis Komisi akhirnya memutuskan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V dan Terlapor VI
terbukti secara sah dan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” sebutnya dalam sidang.
Kemudian menjatuhi sanksi berupa denda kepada Terlapor I sebesar Rp6.058.000.000, dan sebesar Rp 4.915.000.000 kepada Terlapor II. Kedua Terlapor diwajibkan untuk melakukan pembayaran denda paling lama 30 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum
tetap (inkracht).
Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal
Jika mengajukan upaya hukum keberatan, terlapor wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda kepada KPPU paling lama 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan.
Selain itu, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi Kementerian Perhubungan yang berwenang dalam hal ini terlapor V dan Terlapor VI untuk diberikan sanksi hukuman disiplin, karena telah sengaja tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.
“Dalam hal ini dia sebagai Pokja Pemilihan atau penyelenggara tender kepada Terlapor V dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen kepada Terlapor VI,” ujarnya.
Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal
Dalam proses penyusunan putusan, salah satu Anggota Majelis Komisi Guntur Syahputra Saragih memiliki pendapat yang berbeda (dissenting opinion) terkait dengan pembuktian unsur bersekongkol pada poin kerja sama antara dua pihak atau lebih, dan poin tindakan penyesuaian dokumen dengan peserta lainnya.
