0%
logo header
Rabu, 06 Juli 2022 11:43

Terbakar Api Cemburu, FR Bunuh Pacarnya Lalu Buang Mayatnya ke Kali Depok

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar memimpin press confrence kasus pembunuhan yang menghadirkan pelaku, Selasa (06/07/2022). (Ist)
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar memimpin press confrence kasus pembunuhan yang menghadirkan pelaku, Selasa (06/07/2022). (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, DEPOK — Polisi mengamankan pelaku pembunuhan seorang perempuan yang mayatnya ditemukan di Kali Krukut, Kota Depok beberapa waktu lalu.

Pelaku inisial FR (27) ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar menceritakan kronologi kejadian.

Baca Juga : Gudang JNE di Depok Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

Awalnya korban berinisial IM ditemukan pada Kamis (30/06/2022) sekitar pukul 06.00 WIB pagi.

Polisi menduga korban dibunuh sebelum dihanyutkan ke kali.

“Setelah dibuang, mayat ini hanyut ditemukan di Kali Krukut. Dari itu kami melakukan pengembangan dan tertangkap lah pelaku ini,” papar Imran di Polres Metro Depok.

Baca Juga : Tinjau Jalan Tol di Depok, Muhammad Fauzi Ingatkan Dampak Sosial Pembangunan Tol

“Pelaku ditangkap Senin kemarin 4 Juli malam, di wilayah Brebes,” sambungnya.

Menurut Imran, pelaku kepada penyidik mengaku nekat membunuh pacarnya lantaran cemburu.

Pasalnya, FR sempat melihat chat pesan mesra di ponsel korban dari teman lelakinya.

Baca Juga : 4 Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban di Depok Ditangkap, Kerugian Korban Rp 50 Juta

“Yang bersangkutan ini adalah pacar dari korban. Awal terjadinya cekcok dan pembunuhan itu adalah masalah chat dari seorang laki-laki kepada korban, ada kata ‘Sayang kamu di mana?’ Nah kebetulan terbaca oleh pelaku,” tuturnya.

Terbakar api cemburu, lanjut Imran, pelaku sempat memaksa korban menghubungi si pengirim pesan untuk memastikan.

Setelah ditelpon justru dimatikan oleh pengirim dan akhirnya terjadi cekcok mulut.

Baca Juga : Heboh Ditemukan Beras Bantuan Presiden Dikubur di Depok, Ini Penjelasan JNE

“Kemudian pelaku memaksa korban untuk menghubungi si pengirim pesan tersebut. Kemudian terjadi cekcok mulut, tersangka mengajak korban ini ke balai atau saung, dan dilakukan pembunuhan,” sambungnya.

Imran mengungkapkan, pelaku sempat melarikan diri dengan membawa motor korban ke daerah Brebes, Jawa Tengah.

Sementara barang-barang korban seperti perhiasan dan posel dibuang ke sungai.

Baca Juga : Heboh Ditemukan Beras Bantuan Presiden Dikubur di Depok, Ini Penjelasan JNE

“Setelah melakukan pembunuhan, pelaku membawa motor korban dan kabur ke Brebes. Yang diambil pengakuan pelaku hanya motor dan sudah diamankan di rumah temannya,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana. Adapun ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun atau seumur hidup.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646