REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Sejak akhir tahun 2020 hingga sekarang, nada protes dan desakan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sinjai terus mencuat, meminta Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) setempat untuk segera melaksanakan amanat peraturan dan perundang-undangan.
Namun pada waktu bersamaan, merebak isu adanya penundaan jadwal pelaksanaan pilkades dari pemerintah daerah yang meskipun tidak disertai kejelasan akan batas waktu penundaannya maupun penjelasan akan alasannya.
Isu itu telah menjadikan pelaksanaan tahapan yang seharusnya dilaksanakan BPD, menjadi stagnan. Tidak terkecuali bagi BPD Saukang yang telah memulai tahapan tepat waktu, juga ikut menghentikan rangkaian proses selanjutnya sambil terus mencari tahu sumber dan alasan penundaan, termasuk mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa hingga ke gedung DPRD Kabupaten Sinjai.Walau akhirnya, harus kembali tanpa kejelasan hingga saat ini.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Ketua BPD Saukang, Muhammad Ridwan dalam rilisnya yang diterima republiknews.co.id, Senin (17/5/2021) mengaku sangat menyayangkan dan menyesalkan adanya kebuntuan dan ketidakpastian pelaksanaan Pilkades yang berakibat pada terjadinya cacat prosedural dalam proses pemilihan kepala desa, dan tidak menutup kemungkinan akan menjadi cacat hukum.
“Karena yang pasti, bahwa dengan tidak dilaksanakannya proses ataupun tahapan yang telah diatur dalam serangkaian peraturan undang-undang oleh yang diberi kewenangan untuk melaksanakannya, dapat saja menjadi celah untuk patut diduga tidak melaksanakan amanah undang-undang, dan mereka dapat dijatuhi sanksi sesuai ketentuan,” ucapnya.
Apalagi, jika kewajiban itu tidak dilaksanakan hanya karena terpaan isu penundaan belaka yang tanpa didukung dengan legalitas formal.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
“Perlu diingat bahwa kebijakan penundaan pemilihan kepala desa ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 57 ayat (2) PP 43/2014,” kuncinya. (Anto)