0%
logo header
Rabu, 07 Agustus 2024 23:04

Terbukti Lalai, Pengemudi Randis KPU Selayar Dihukum 7 Bulan Penjara

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Mobil Dinas milik KPU Kepulauan Selayar rusak parah usai menabrak pengguna jalan di Jalan Poros Pelabukan Pamatata-Benteng bulan April lalu. (Istimewa)
Mobil Dinas milik KPU Kepulauan Selayar rusak parah usai menabrak pengguna jalan di Jalan Poros Pelabukan Pamatata-Benteng bulan April lalu. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KEPULAUAN SELAYAR – Dua pengendara motor meninggal dunia setelah ditabrak mobil KPU Kepulauan Selayar di Tangkala, Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, pada Jumat (05/04/2024). Kasus ini telah mencapai putusan sidang pada Rabu, 7 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar.

Sidang memutuskan terdakwa Andi Nasrum, S.E. Bin Dg. Sigauk bersalah atas kecelakaan tersebut. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar, Alim Bahri, mengonfirmasi bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengemudikan kendaraan bermotor secara lalai hingga menyebabkan kematian orang lain. Andi Nasrum dijatuhi hukuman 7 bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Kecelakaan tragis ini bermula ketika Andi Nasrum mengemudikan mobil Toyota Avanza berwarna silver metalik dengan Nomor Polisi DD 1160 XAM. Dia bergerak dari arah utara Pelabuhan Pamatata menuju selatan, Kota Benteng. Namun, akibat mengantuk, ia tertidur saat memasuki Jalan Poros Tangkala. Mobil yang melaju dengan kecepatan 80 km/jam berpindah jalur dan menabrak sepeda motor Yamaha Fazzio berwarna hijau tosca dengan Nomor Polisi DD 6752 JD, yang dikendarai oleh Andi Citrawati Gauk dan Djufri Dg Sigauk. Kecelakaan ini mengakibatkan kedua korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Baca Juga : Berhadiah Umrah, Prof Zudan Arif Lepas 15 Ribu Peserta Harkopnas Run 2024 di Selayar

Tuntutan awal dari Jaksa Penuntut Umum, Dian Anggraeni Sucianti, adalah pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Namun, keputusan majelis hakim berbeda, dengan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan. Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini.

Kasus ini mengacu pada Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur hukuman bagi pelaku kecelakaan yang menyebabkan kematian karena kelalaian dalam berkendara. Sebelumnya, Andi Nasrum didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang yang sama.

Putusan ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat perbedaan signifikan antara tuntutan Jaksa dan keputusan Hakim. Upaya banding oleh Jaksa akan menjadi tahap selanjutnya dalam proses hukum yang berjalan, yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Hadiri Puncak Hari Koperasi Nasional ke-77 di Selayar

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam berkendara, khususnya bagi pengemudi kendaraan bermotor. Kelelahan dan kurang konsentrasi bisa berakibat fatal, bukan hanya bagi pengemudi, tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya. Kejadian ini juga menyoroti perlunya penegakan hukum yang tegas dalam menangani kasus-kasus kecelakaan lalu lintas demi keselamatan bersama. (*)

Penulis : Andi Rusman
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646