0%
logo header
Selasa, 01 September 2020 08:40

Terduga Pelaku Pembobol Kartu Kredit di Soppeng Diancam Undang-undang Pencucian Uang

Polres Soppeng.
Polres Soppeng.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Polres Soppeng terus melakukan pengembangan kasus pembobolan kartu kredit yang melibatkan 20 tersangka dari 3 kelompok berhasil diamankan beberapa waktu lalu.

Hingga kemarin, Senin (31/08/2020), Polres Soppeng meningkatkan status tersangka ketahap Sidik, hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Soppeng, AKP Amri.

“Awalnya 19 orang terduga pelaku, setelah dikembangkan, 1 orang lagi ditangkap dari kelompok yang baru dan semuanya dinaikkan ketahap sidik,” jelas Amri.

Untuk melancarkan pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim akan menghadirkan saksi ahli dari Kementrian Komunikasi dan Informatika.

“Sudah ada dua bukti yang menjeratnya dan lebih menguatkan lagi dengan disiapkan saksi ahli dari kementrian,” tambah Akp. Amri.

Selain itu, ke 20 terduga pelaku diancam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika tidak koperatif saat proses penyidikan.

“Jika tersangka tidak koperatif saat memberikan keterangan terkait apa hasil kejahatanya maka kami akan gunakan Undang-undang pencucian uang,” kunci Amri.

“Hari ini juga sementara diinfentarisir barang-barang yang akan disita,” tutupnya. (Yusuf)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646