0%
logo header
Rabu, 22 Juli 2020 14:49

Terjawab Sudah, Kursi Sekda Provinsi Sultra Dijabat Oleh Endang

La Saddam
Editor : La Saddam
SK Mendagri yang ditandatangani Dirjen Otoda.
SK Mendagri yang ditandatangani Dirjen Otoda.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KENDARI — Persoalan Sekertari Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang beberapa kali dilakukan seleksi, hari ini mendapatkan jawaban dari Presiden Jokowi.

Ir. Joko Widodo, melalui Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) melayangkan surat kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi dengan nomor surat : 800/3764/OTDA, tentang penyampaian pelantikan dan Salinan Keputusan Presiden  Nomor 117/TPA Tahun 2020 tertanggal 21 Juli 2020 untuk menunjuk Nur Endang Abbas sebagai Sekertaris Daerah Proviinsi Sultra.

Surat tersebut berkenaan dengan Surat Plh. Deputi Bidang Administrasi Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 223/Adm/TPA/07/2020 tanggal 17 Juli 2020 Perihal Pelantikan dan Salinan Keputusan Presiden Nomor 117/TPA Tahun 2020, dengan isi sebagai berikut:

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

1. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117/TPA Tahun 2020 tanggal 17 Juli 2020 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Bahwa Sdr. Dr. Hj. Nur Endang Abbas, S.E. M.Si, NIP. 196204071981032002, Pembina Utama Madya (Gol.IV/d) diangkat sebagai Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara

2. Sehubungan dengan hal tersebut, terlampir pelantikan dan salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117/TPA Tahun 2020 untuk disampaikan kepada yang bersangkutan yang selanjitnya agar saudara Gubernur segera melaksanakan pelantikan terhadap Sdr. Dr. Hj. Nur Endang Abbas, S. E., M. Si, sebagai Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. (Akbar Tanjung)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646