0%
logo header
Kamis, 14 Februari 2019 23:39

Terkait Pengusiran Wartawan di BNNK Bone, Begini Tanggapan Aliansi Jurnalis Kreatif

Sekertaris Aliansi Jurnalis Kreatif Kabupaten Bone, Andi Dedi Sendy.
Sekertaris Aliansi Jurnalis Kreatif Kabupaten Bone, Andi Dedi Sendy.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE – Aliansi Jurnalis Kreatif (AJK) Kabupaten Bone dan Aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), mengecam dan mengutuk keras oknum petugas BNNK Bone yang mengusir wartawan saat hendak melakukan konfirmasi terkait penangkapan didugaan bandar narkoba, Rabu (13/02/2019) kemarin.

Sekertaris Aliansi Jurnalis Kreatif (AJK) Bone, Andi Dedi Sendy mengatakan, oknum petugas BNNK Bone yang mengusir wartawan yang hendak melakukan konfirmasi itu telah melanggar undang-undang keterbukaan publik.

“Seharusnya oknum petugas BNN Bone saat hendak dikonfirmasi teman-teman wajib memberikan keterangan karena sebagai sumber berita harus menerima, klarifikasi itu. Karena itu bagian dari kaidah dan kode etik jurnalistik,” katanya.

Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik

Menurut pemilik media online ini, jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, seperti disebutkan pada pasal 4 ayat 3 UU tersebut bahwa pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Selanjutnya, barang siapa menghalang-halangi pelaksanaan upaya mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Tindakan tersebut merupakan sebuah pelecehan terhadap profesi wartawan. Wartawan bukan Monster Kenapa harus di usir. Kami dari AJK mengecam dan mengutuk keras tidakan yang dilakukan oknum petugas BNNKBone itu,”pungkasnya.

Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru

Kecaman dan kutukan juga datang dari, Aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), “Mendegar kabar tersebut, saya sebagai aktivis mengecam perlakuan oknum BNN Bone terhadap para awak media di Bone, perlakuan seperti itu tidak dapat dibenarkan” ungkap Ketua DPD IMM Sulawesi Selatan, Andi Saiful Marfian.

Lanjut Mantan Ketua IMM Bone ini mengatakan, bahwa dugaan pengusiran dan upaya menghalang-halangi tugas wartwan dalam mencari informasi telah melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik.

“Apa yang dilakukan oknum petugas Bnnk Bone itu tidak etis, dan itu adalah arogan. Pihak Bnnk Bone harus segera melakukan konferensi Pers untuk meminta maaf terhadap media,” pungkasnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646