REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUTIM– Jajaran Polisi Resor (Polres) Luwu Timur menangkap dua orang pengedar sabu di Desa Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Kamis (25/2/2021) pukul 15.30 WITA.
Kedua tersangka Irwansyah (29) dan Harianto (40) merupakan warga Desa Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur AKP Jody Titalepta, Jumat (26/02/2021). Jody mengatakan, pihaknya menerima laporan bahwa sering terjadi peredaran sabu. Berdasarkan informasi tersebut Polisi langsung melakukan tindakan.
Baca Juga : Transaksi Narkoba di Depan SPBU, 2 Pria Lintas Kabupaten Diciduk Polisi
“Kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka. Ditemukan satu sashet kecil berisi butiran bening diduga sabu dam satu bal sashet kosong ukuran sedang,” ungkapnya.
“Barang bukti tersebut diperlihatkan kepada para tersangka kemudian mereka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambah Jody.
Hingga saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Timur guna proses lebih lanjut. (Asril)
