REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, publik figure Medina Zein telah dilakukan jemput paksa oleh pihak kepolisian terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor Marissya Icha.
“Medina Zein dijemput paksa dengan membawa surat perintah, dalam kasus laporan polisi atas nama korban Mrissya Icha,” ujar Zulpan, Kamis (07/07/2022)
“Selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan,” tambah Zulpan.
Baca Juga : Artis Uya Kuya Datangi Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Penipuan Selebgram Medina Zein
Laporan tersebut menurut Zulpan, akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Kemudian dilanjutkan giat Tahap 2 limpah kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Zulpan menambahkan bahwa hari ini akan sekaligus akan dilakukan Tahap 2 terhadap Medina Zein dengan perkara lain dengan pelapor dan korban Uci Flowdea. Dua perkara tersebut dengan terlapor Medina Zein terkait pidana pencemaran nama baik.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Akan Panggil Uya Kuya Terkait Laporan Penipuan Selebgram Medina Zein
“Sekaligus hari ini akan dilakukan Tahap 2 juga terhadap Medina Zein dalam perkara yang lain atas nama korban Uci Flowdea. Keduanya terkait pidana pencemaran nama baik,” tandas Zulpan.
Informasi sebelumnya, Ahmad Ramzy memberikan perkembangan informasi terkait laporan yang dibuat Uci Flowdea yang menyatakan bahwa laporan tersebut sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Ternyata per tanggal 5 Juli kemarin sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Ahmad Ramzy kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga : Heboh Dugaan Penipuan Selebgram Medina Zein Dengan Beberapa Artis
Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Uci Flowdea terkait kasus dugaan tindakan kurang menyenangkan dan juga pengancaman. Sedangkan dalam laporan Marissya Icha, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
