REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Perampokan terjadi di Bank Jabar-Banten (BJB) di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (05/04/2022) kemarin. Satu pelaku berinisial BS (43) berhasil diamankan Polres Jaksel setelah aksinya digagalkan Satpam.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pelaku melakukan aksi perampokan lantaran terlilit hutang yang sudah memasuki jatuh tempo.
“Karena terlilit hutang dan di hari Jumat nanti itu sudah jatuh tempo. Yang bersangkutan harus membayar hutangnya dan terus dikejar oleh peminjam. Sehingga timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan,” jelas Kapolres dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (06/04/2022).
Baca Juga : Elza Syarief Kuasa Hukum Isa Zega Datangi Polres Jaksel Terkait Kasus Penganiayaan
Pelaku terlebih dulu melakukan survey lokasi, sebelum memulai aksinya, hingga akhirnya memutuskan Bank BJB, karena terlihat sepi dan bisa membuatnya leluasa untuk merampok.
“Bank ini cukup sepi, sehingga tersangka beranggapan bahwa dirinya bisa leluasa untuk melakukan aksinya,” sambungnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk merampok antara lain satu buah pisau lipat, sejumlah petasan asap atau bom asap, serta sejumlah tali.
Baca Juga : 43 Tersangka Bentrok Antar Kelompok di Jaksel Diamankan Polisi
Tersangka BS (43) dalam kasus ini dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 365 juncto Pasal 35 KUHP tentang Percobaan Perampokan dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dan airsoftgun dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)