REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Lima tersangka dugaan kasus korupsi dana desa pada pengadaan mobil (truk) sampah di Kabupaten Gowa akan segera menjalani masa persidangan. Kelima diduga tersangka telah dilakukan pelimpahan tahap II di Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Gowa.
“Jaksa penuntut umum (JPU) telah mempelajari berkas perkara dan dinyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21. Sehingga dalam hal ini penyidik menyerahkan kepada JPU untuk dilakukan kelanjutan daripada tahap pra penuntutan,” kata Kepala Kejari Gowa, Yeni Andriani saat sesi konferensi pers di Kantor Kejari Gowa, Kamis (29/9/2022).
Ia mengungkapkan, sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, kelima tersangka dugaan kasus korupsi dengan kerugian sekitar Rp9 miliar ini terlebih dahulu ditahan di Rutan Polres Gowa selama 20 hari.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Penahanan mereka bersama dengan barang bukti yang berhasil dikumpulkan tim penyidik. Antara lain, surat tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES), Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta bukti pembelian mobil.
“Barang bukti berupa truk sampah. Kami tidak lakukan penyitaan karena kami menilai barang bukti ini masih digunakan untuk kemanfaatan masyarakat di desa,” sebutnya.
Yeni mengungkapkan, dalam kasus ini ada 89 mobil truk sampah dari 121 desa yang ada di Kabupaten Gowa dinilai menyebabkan kerugian negara. Pasalnya, mobil truk sampah tersebut tidak bisa masuk sebagai aset desa karena tidak memiliki surat-surat kendaraan, tidak membayar pajak dan kepemilikan untuk pemilikan desa.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Ia mengaku, saat ini baru kelima tersangka ini yang akan menjalani persidangan sambil melakukan pengembangan. Jika terindikasi ada tersangka baru maka akan ditindak lanjuti secepatnya.
“Untuk semua fakta-fakta yang ada akan diperjelas dipersidangan. Misalnya pada hasil digital forensik, itu tidak bisa diceritakan dulu disini, nanti diungkap di persidangan,” sebutnya.
Kata Yeni, tim Kejari Gowa juga telah melakukan pemeriksaan kepada sekitar 300 orang saksi dari 121 desa yang ada di Kabupaten Gowa.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Gowa, Erfah Basmar mengatakan sampai saat ini setelah dilakukan pemeriksaan digital forensik, hanya saja masih belum ada ditemukan tersangka baru.
Sehingga lima tersangka ini dulu yang akan di sidang ke pengadilan. Untuk waktu persidangan belum dijadwalkan namun dalam waktu dekat akan dilakukan atau tidak lebih dari 20 hari.
“Kita akan terus melakukan pengembangan kasus,” tutupnya.
Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal
Adapun lima orang tersangka tersebut yakni MA yang merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa periode 2016-2019, AM yang merupakan Direktur PT Bima Rajamawellang, FT yang merupakan Koordinator Bendahara Kecamatan Bontonompo, SA yang merupakan Koordinator Bendahara Kecamatan Pallangga dan AAS yang merupakan Supervisor PT Astra Isuzu Internasional. (*)
