0%
logo header
Kamis, 21 April 2022 13:53

THR ASN Pemkab Gowa Segera Dicairkan

Ilustrasi THR. (Dok. Google)
Ilustrasi THR. (Dok. Google)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Pemerintah Kabupaten Gowa akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini berdasarkan keputusan pemerintah pusat yang telah memutuskan untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai pada H-10 lebaran Hari Raya Idulfitri 1443 H/2022 M.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa Karim Dania mengatakan, untuk Kabupaten Gowa sendiri, masih menunggu petunjuk dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

“Kita sedang menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pembayaran THR dan juga pembayaran Gaji 13 ASN,” katanya, kemarin.

Baca Juga : Berbelanja Via Online, Lakuemas Siapkan THR Jutaan Rupiah ke Pelanggan

Dirinya pun berharap PP terkait pembayaran THR dan Gaji 13 ASN ini dapat segera disampaikan ke semua daerah untuk dijadikan acuan pembayaran.

“Setelah PP ini keluar, maka akan dilanjutkan dengan Peraturan Bupati untuk segera dilakukan pencairan,” katanya.

Ia mengatakan, untuk anggaran THR ASN yang disiapkan pihaknya belum mengetahui secara pasti besaran anggaran yang akan diperoleh di tahun ini.

Baca Juga : Berbelanja Via Online, Lakuemas Siapkan THR Jutaan Rupiah ke Pelanggan

“Besaran anggaran dikabarkan sama besar dengan 1 bulan gaji. Kami pun telah mempersiapkannya. Belum bisa disebut berapa total besarannya, karena takutnya daya salah,” ujarnya.

Sementara salah satu ASN Pemkab Gowa Dhyni Widyaswari Dwi Putri mengatakan, pihaknya belum mengetahui kapan pencarian THR dan Gaji 13 untuk tahun ini.

“Belum masuk, kita belum tahu kapan. Semoga segera,” harapnya.

Penulis : Chaerani
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646