0%
logo header
Jumat, 14 April 2023 15:45

THR Lebaran ASN Pemkot Parepare Cair

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ket : Plt Kabag Keuangan Kantor Setdako Parepare Agussalim
Ket : Plt Kabag Keuangan Kantor Setdako Parepare Agussalim

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) terus menunjukan progres yang baik dalam proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi Aparutur Sipil Negara (ASN).

Sekitar Rp16 miliar hingga 17 miliar disiapkan untuk membayar THR kepada sekitar 4000 lebih ASN di lingkup Pemkot Parepare, meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK dan CPNS.

“Tentu THR ini menjadi kewajiban yang harus segera direalisasikan secepatnya. Sehingga kita terus proses,” kata Plt BKD Kota Parepare, Agussalim.

Baca Juga : Pemkot Parepare Tegaskan THR dan Gaji ke-13 Guru Tetap Terbayarkan

Dia pun berharap para ASN di lingkup Pemkot Parepare bersabar karena prosesnya sementara berjalan.
Dia menjelaskan, namun untuk pencairan THR akan dilaksanakan dengan mengikuti anjuran dan ketentuan dari pemerintah pusat.

“Dalam pencairan THR ini kita proses sesuai prosedur. Kalau soal anggaran sudah kita siapkan sekitar Rp16 miliar untuk sekitar empat ribuan ASN di lingkup Pemkot Parepare. Kalau pun ketentuan sudah final, kita langsung bayarkan,” katanya.

Karena itu, dia berharap ketika THR ini sudah cair dan diterima oleh masing-masing ASN agar membelanjakannya di Parepare. Itu agar pergerakan ekonomi di Parepare terus berjalan baik.

Baca Juga : Parepare Raih Dua Penghargaan Prestisius dari Kemenkumham Sulsel, Terbaik Perencanaan Perda dan Tercepat Bentuk Posbakum

“Kita harap kalau THR sudah terealisasi agar dibelanjakan di Parepare dalam menopang roda ekonomi Parepare,” harapnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan waktu pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan THR PNS mulai dilakukan 4 April 2023.

Baca Juga : Tasming Hamid Lepas Tim Pasar Murah Natal dan Tahun Baru, Salurkan 700 Paket untuk 22 Kelurahan

Sedangkan, untuk pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) masing- masing Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah sudah bisa mengajukan sejak awal April. (Adv)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646