REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar memohon pengertian masyarakat bahwa Jalan Kartini merupakan jalur one way dan bebas parkir. Jum’at, (19/10/2018).
Jalur one way dan bebas parkir yang berada dilokasi jalan Kartini nyatanya dijadikan tempat parkir oleh masyarakat, sehingga pemerintah kota melalui PD Parkir melakukan penataan disepanjang Jalan Kartini Makassar.
Nikolaus Beni mengungkapkan, pemerintah kota Makassar telah memberikan kewenangan kepada PD Parkir untuk memungut Jasa Parkir disepanjang jalan Kartini.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
“Jalan Kartini memang dikenakan tarif khusus dengan harapan masayarakat tidak memarkirkan kendaraannya disepanjang jalan Kartini dan parkir kendaraannya dilahan parkir yang sudah disiapkan PD Parkir dilokasi Kandrong dengan tarif jasa parkir yang sudah diatur oleh PD Parkir,” jelas Dirum PD Parkir Makassar Nikolaus Beni.
Nikolaus menambahkan, kalau masih ada yang ingin parkir disepanjang jalan Kartini maka harus patuh untuk membayar sesuai tarif khusus yang telah diatur Pemerintah kota dan PD Parkir.
Direktur Umum PD Parkir Makassar menegaskan, tidak ada pemerasan jasa parkir disepanjang Jalan Kartini karena sudah dikenakan tarif khusus.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
“Kalau ada pihak yang menganggap itu adalah pemerasan maka boleh dikatakan pernyataan itu sangat keliru dalam menafsirkan penataan kota soal parkir yang dilakukan PD Parkir,” tegasnya.
Nikolaus menambahkan, PD Parkir Makassar ingin melakukan penataan parkir dan menlayani masyarakat kota Makassar dengan santun baik dengan tata krama Bugis Makassar, sipakatau, sipakainge dan sipakalebbi dengan memungut Jasa Parkir sesuai aturan yang ada pada PD Parkir.
Harapan PD Parkir kepada masyarakat kota Makassar untuk taat membayar tarif Jasa Parkir sesuai ketentuan, mintalah Karcis Jasa Parkir dan laporkan kepada petugas PD Parkir kalau ada Jukir meminta jasa tarif tidak sesuai ketentuan atau laporkan langsung ke Kantor PD Parkir Jalan Hati Mulia, maupun kepihak yang berwajib (kepolisian).
Baca Juga : Inspiring Srikandi, PLN UIP Sulawesi Dorong Pelaku Usaha Perempuan Single Parent Makin Berdaya
(Syaiful)