REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Sinjai memastikan tidak ada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2022. Hal ini mengingat bahwa Belanja Pegawai telah melebihi kouta.
“Tidak ada penerimaan CPNS tahun ini, karena belanja pegawai sudah melewati kouta batas dari 30 persen,” ucap Kepala BPKSDMA, Lukman Mannan usai mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi I DPRD Sinjai, Rabu, (19/01/2022).
Menurutnya, sesuai Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang penyusunan APBD 2022 maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen. Sedangkan kondisi belanja pegawai di kabupaten Sinjai saat ini sudah mencapai 36,57 persen.
Baca Juga : Dua Jabatan Eselon II di Pemkab Sinjai Lowong, Lukman Mannan: Segera Dilelang
“Otomotis kita melanggar Permendagri jika kembali menambah dan mengusulkan untuk perekrutan. Untuk itu, kami pending perekrutan CPNS dan PPPK,” demikian kata Lukman.