REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Pemerhati Pembangunan (MP2), Kelurahan Walambenowite, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menggelar aksi demonstrasi, pada Rabu (12/08/2020) kemarin.
Aksi tersebut berhujung disegelnya kantor Lurah Walambenowite untuk kedua kalinya setelah aksi demonstrasi pertama pada tanggal 25 juli 2020 yang berakhir pula dengan penyegelan kantor lurah.
Koordinator aksi, Sugiman, mengungkapkan aksi tersebut berawal dari tidak adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran kelurahan tahun 2020. Kata Sugiman, berdasarkan hasil musyawarah di balai kelurahan, terdapat 9 item kegiatan yang menjadi usulan masyarakat, namun dalam perjalanannya 9 item kegiatan tersebut dirubah secara sepihak tanpa adanya konfirmasi kepada masyarakat.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
“Pada akhir desember 2019 lalu itu dilakukan musyawarah di balai kelurahan. Saat itu, ada 9 item kegiatan yang diusulkan masyarakat dan kemudian disepakati akan dilakukan musyawarah kembali untuk disesuaikan dengan pagu anggaran kelurahan tahun 2020. Tapi dalam perjalanannya, kesembilan item itu dirubah secara sepihak oleh kelurahan. Hal itu kita bisa lihat dengan adanya peningkatan jalan usaha tani,” ungkap Sugiman Kepada republiknews.co.id.
Sugiman menuturkan penyegelan kantor lurah pada aksi pertama tanggal 25 Juli 2020 lalu merupakan jalan terakhir setelah sebelumnya sudah dilakukan konfirmasi di kantor lurah. Dirinya mengatakan saat itu Masyarakat Pemerhati Pembangunan (MP2) ingin meminta klarifikasi atas dugaan penyelewengan anggaran dalam kegiatan peningkatan jalan usaha tani, namun tidak diindahkan oleh pihak kelurahan.
“Kami menduga ada penyelewengan anggaran pada kegiatan peningkatan jalan usaha tani yang dilakukan oleh pihak kelurahan Walambenowite. Sebab kegiatan tersebut ialah keputusan sepihak yang tidak melibatkan masyarakat. Terlebih lagi banyak kejanggalan yang kami temukan pada realisasi peningkatan tersebut. Sehingga pada tanggal 23-24 juli kami mencoba meminta konfirmasi di kantor kelurahan tetapi saat itu kantor kelurahan yang harusnya diisi oleh aparat kelurahan pada jam kerja, justru kosong. Hingga tanggal 25 agustus kami atas nama masyarakat pemerhati pembangunan (MP2) memutuskan untuk melakukan aksi dan menyegel kantor kelurahan,” tutur Sugiman yang merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum UHO Kendari.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
Ia juga mengatakan, akibat dari penyegelan kantor tersebut, pada tanggal 26 juli 2020 Lurah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama masa aksi, tokoh-tokoh masyarakat yang disaksikan camat parigi serta pihak kepolisian. Dalam rapat tersebut, atas inisiatif forum, kepala lurah berkomitmen akan mengadakan rapat terbuka untuk mentransparansikan pengelolaan anggaran kelurahan tahun 2020 paling lambat tujuh hari setelah Idul Adha yang jatuh tempo 31 juli.
“Tetapi hingga hari ini menjelang 2 minggu lebaran usai, kepala lurah tidak mengadakan rapat tersebut. Bahkan ketika kami konfirmasi via telepon karena tidak ditemui dikantor kelurahan, dengan tegas menyatakan tidak akan ada rapat tindak lanjut seperti apa yang telah menjadi komitmenya pada tgl 26 juli yang lalu”, ujarnya.
Atas dasar itu, lanjut Sugiman, Masyarakat Pemerhati Pembangunan (MP2) Kelurahan Walambenowite, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, menyatakan mosi tidak percaya kepada lurah setempat dan mendesak kepala lurah untuk mundur dari jabatannya. (Muh. Hafiz)