REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anak Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi, Senin (28/3/2022). Mereka diperiksa sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan lelang jabatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan ketiga anak Rahmat Effendi yang dipanggil tersebut masing-masing Ramdhan Aditya, Irene Pusbandari dan Reynaldi Aditama.
“Hari ini pemeriksaan saksi yang meringankan atas permintaan tersangka RE dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi,” jelas Ali Fikri.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Ali menambahkan, ketiga anak Rahmat Effendi tersebut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sebelumnya dikabarkan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK beberapa waktu lalu. Dari operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang senilai total Rp5,7 miliar.
Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka. Ada yang berstatus sebagai pemberi dan penerima dana. (*)
