0%
logo header
Kamis, 30 Juni 2022 18:36

Tiga Bandar Judi Togel di Katingan Berhasil Diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng

Proses penangkapan bandar Togel di Kabuoaten Katingan, Kalimantan Tengah. (Istimewa)
Proses penangkapan bandar Togel di Kabuoaten Katingan, Kalimantan Tengah. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KATINGAN – Tiga bandar togel online yang berada di wilayah Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap anggota Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng.

Penangkapan terhadap tiga orang bandar togel online berinisial IC (60), AS (41) dan AY (51) ini dilakukan pada Senin 27 Juni 2022.

Penangkapan terhadap tiga orang bandar togel online tersebut berawal dari laporan masyarakat, yang resah dengan maraknya perjudian jenis togel di wilayah setempat.

Baca Juga : Cabuli 4 Anak Perempuan Dibawah Umur, Oknum Guru Ngaji di Kalteng Diamankan Polisi

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga bandar togel online beserta barang buktinya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu, Rabu (29/6/2022) kemarin.

Penangkapan pelaku IC dilakukan di Jalan Merdeka, Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah, sedangkan AS dan AY diamankan di kediamannya di Jalan A. Yani Tumbang Samba.

Dari tangan tiga tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, empat buah gawai, tiga buah buku rekapan pembelian, dua buah bundel grafik nomor tembakan dan uang tunai sebanyak Rp 7 juta lebih.

Baca Juga : 3 Kilogram Sabu dan 943 Butir Ekstasi Dimusnahkan Polres Lamandau

Ketiga tersangka yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng, dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

“Selain hukuman kurungan penjara, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp 25 juta,” ungkapnya.
Dirkrimum Polda Kalteng beserta jajarannya berkomitmen akan memberantas segala bentuk praktik perjudian.

“Kepada masyarakat di seluruh provinsi setempat, apabila ada melihat praktik judi yang dapat meresahkan masyarakat segera laporkan ke kantor Polisi terdekat, agar praktik tersebut segera ditertibkan,” tegas Faisal.

Penulis : Anekaria Safari
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646